Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek
Kades Ngulankulon Trenggalek Tersangka Korupsi APBDes 2020 Akhirnya Ditahan
Polres Trenggalek akhirnya menahan Kades dan Bendahara desa Ngulankulon, kecamatan Pogalan, Trenggalek, yang jadi tersangka Korupsi APBDes 2020
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Trenggalek menahan Kepala Desa Ngulankulon dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi APBDes tahun 2020.
RC dan SK ditetapkan tersangka oleh Polres Trenggalek sejak Oktober 2022 lalu dan berkasnya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek pada 3 Juli 2023.
"Untuk perkembangan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu desa di Kecamatan Pogalan, untuk kepentingan penyidikan dua orang yang telah ditetapkan tersangka telah dilakukan upaya hukum di Polres," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Ngulankulon Segera Masuk Tahap II, Polisi Belum Serahkan Tersangka ke Kejari
Penahanan kedua tersangka dilakukan penyidik sejak Jumat 1 September 2023 setelah penyidik Satreskrim Polres Trenggalek memastikan syarat formil dan materil telah terpenuhi.
"Untuk status berkas P21 sudah kita terima dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya kita akan koordinasi untuk pelaksanaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," lanjutnya.
Agus menargetkan, pelaksanaan tahap dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dilakukan pekan ini.
Sebelumnya Polres Trenggalek memang tidak menahan keduanya karena kooperatif selama pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 211 juta tersebut
Selama proses penyidikan Polres Trenggalek telah melakukan pemeriksaan kepada lebih kurang 40 orang saksi dalam mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat 1 uu RI no 31 tahun 1999 jo uu ri no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor diancam hukuman minimal 4 tahun.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Foto: Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim (Kanan) Bersama Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto Ditemui di Mapolres Trenggalek
Terbukti Korupsi APBDES, Kades dan Bendahara Desa Ngulankulon Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bendahara Desa Tersangka Korupsi APBDesa Kembalikan Uang Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Modus Korupsi Dana Desa Kades Ngulankulon, Palsukan Tandatangan untuk Mark Up Belanja Anggaran |
![]() |
---|
Gara-gara Dugaan Korupsi Kades Ngulankulon, Perda Pemerintahan Desa di Trenggalek Terancam Direvisi |
![]() |
---|
Polres Trenggalek Tak Wajib Memberitahukan ke Pemkab Soal Status Tersangka Kades Ngulankulon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.