Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek

Kades Ngulankulon Trenggalek Tersangka Korupsi APBDes 2020 Akhirnya Ditahan

Polres Trenggalek akhirnya menahan Kades dan Bendahara desa Ngulankulon, kecamatan Pogalan, Trenggalek, yang jadi tersangka Korupsi APBDes 2020

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim (Kanan) Bersama Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto Ditemui di Mapolres Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Trenggalek menahan Kepala Desa Ngulankulon dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi APBDes tahun 2020.

RC dan SK ditetapkan tersangka oleh Polres Trenggalek sejak Oktober 2022 lalu dan berkasnya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek pada 3 Juli 2023.

"Untuk perkembangan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu desa di Kecamatan Pogalan, untuk kepentingan penyidikan dua orang yang telah ditetapkan tersangka telah dilakukan upaya hukum di Polres," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Senin (4/9/2023). 

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Ngulankulon Segera Masuk Tahap II, Polisi Belum Serahkan Tersangka ke Kejari

Penahanan kedua tersangka dilakukan penyidik sejak Jumat 1 September 2023 setelah penyidik Satreskrim Polres Trenggalek memastikan syarat formil dan materil telah terpenuhi.

"Untuk status berkas P21 sudah kita terima dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya kita akan koordinasi untuk pelaksanaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," lanjutnya.

Agus menargetkan, pelaksanaan tahap dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dilakukan pekan ini.

Sebelumnya Polres Trenggalek memang tidak menahan keduanya karena kooperatif selama pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 211 juta tersebut 

Selama proses penyidikan Polres Trenggalek telah melakukan pemeriksaan kepada lebih kurang 40 orang saksi dalam mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat 1 uu RI no 31 tahun 1999 jo uu ri no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor diancam hukuman minimal 4 tahun.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

 

 

 

 


Foto: Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim (Kanan) Bersama Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto Ditemui di Mapolres Trenggalek 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved