Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek
Kasus Korupsi Dana Desa Ngulankulon Segera Masuk Tahap II, Polisi Belum Serahkan Tersangka ke Kejari
Satreskrim Polres Trenggalek menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Dana Desa Ngulankulon ke Kejari Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Trenggalek menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Dana Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan setelah oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek dinyatakan lengkap atau P21.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Agus Salim mengatakan berkas perkara tersebut dinyatakan P21 per 3 Juli 2023 namun baru ia terima beberapa hari terakhir.
"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Kades dan bendahara, sementara JPU (jaksa penuntut umum) juga sudah menyatakan sikap P21 artinya berkas dinyatakan lengkap, setelah ini kami agendakan untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke PJU," kata Agus, Rabu (19/7/2023).
Baca juga: Kejari Trenggalek Tolak Disebut Mendiamkan Berkas Kasus Korupsi Kades Ngulankulon
Tahap II perkara kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 211.446.000 tersebut ditargetkan bisa dilaksanakan pada bulan Agustus.
Selain menyiapkan administrasi, Satreskrim juga menunggu rampungnya pergantian jabatan Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek serta Kapolres Trenggalek pada akhir bulan Juli 2023.
"Nanti akan kami koordinasikan kapan bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti," jelas Agus.
Lebih lanjut, ia menegaskan kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri dan pasti ada perbuatan penyertaannya.
Baca juga: Berkas Korupsi Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek Masih Ngendon di Kejaksaan
Untuk itu dalam proses peradilan nanti, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka selain kades dan bendahara.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda berkas perkara Kasus Korupsi Dana Desa sudah ia diterima Kejari Trenggalek pada tanggal 27 Juni 2023.
Berkas perkara dugaan korupsi dana desa senilai Rp 211 juta 446 ribu yang melibatkan Kepala Desa berinisial RC dan Bendahara Desa berinisial SK tersebut telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap atau P21 per 3 Juli 2023, atau sepekan sejak berkas diterima dari pihak kepolisian.
"Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 3 huruf b dan pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP pada tanggal 03 Juli 2023, tim Jaksa Peneliti telah dinyatakan lengkap," kata Rio.
Tahapan selanjutnya, Kejari Trenggalek menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Trenggalek.
"Harapan kami secepatnya bisa diserahkan dari penyidik, agar segera kami siapkan administrasinya untuk dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Terbukti Korupsi APBDES, Kades dan Bendahara Desa Ngulankulon Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bendahara Desa Tersangka Korupsi APBDesa Kembalikan Uang Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Modus Korupsi Dana Desa Kades Ngulankulon, Palsukan Tandatangan untuk Mark Up Belanja Anggaran |
![]() |
---|
Kades Ngulankulon Trenggalek Tersangka Korupsi APBDes 2020 Akhirnya Ditahan |
![]() |
---|
Gara-gara Dugaan Korupsi Kades Ngulankulon, Perda Pemerintahan Desa di Trenggalek Terancam Direvisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.