Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek

Kejari Trenggalek Tolak Disebut Mendiamkan Berkas Kasus Korupsi Kades Ngulankulon

Kejari Trenggalek menolak disebut bahwa pihaknya mendiamkan berkas perkara korupsi dana desa Ngulankulon, Trenggalek.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda membantah berkas perkara korupsi Dana Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan ngendon di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Rio mengatakan berkas tersebut 2 sampai 3 kali dikembalikan ke Polres Trenggalek dengan koordinasi disertai berita acara karena dinilai belum lengkap.

"Berkas perkaranya baru kami terima kembali pada tanggal 27 Juni 2023," ucap Rio, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Berkas Korupsi Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek Masih Ngendon di Kejaksaan

Berkas perkara dugaan korupsi dana desa senilai Rp 211.446.000 yang melibatkan Kepala Desa berinisial RC dan Bendahara Desa berinisial SK tersebut telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap atau P21 per 3 Juli 2023, atau sepekan sejak berkas diterima dari pihak kepolisian.

"Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 3 huruf b dan pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP pada tanggal 03 Juli 2023, tim Jaksa Peneliti telah dinyatakan lengkap," kata Rio.

Tahapan selanjutnya, Kejari Trenggalek menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Trenggalek.

"Harapan kami secepatnya bisa diserahkan oleh teman-teman dari penyidik, agar segera kami siapkan administrasinya untuk dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," lanjutnya.

Baca juga: Kades Ngulankulon Trenggalek Masih Menjabat Meski Jadi Tersangka Korupsi, ini Kata DPRD

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek mengatakan berkas perkara kasus korupsi Desa Ngulankulon sudah dikirimkan ke kejaksaan namun sudah lebih dari 14 hari tidak ada keterangan.

Padahal, jika lebih dari 14 hari tidak dikembalikan ke pihak kepolisian berkas seharusnya dinyatakan P21.

"Berkas perkara sudah tiga bulan di kejaksaan, informasi dengan jajaran dalam waktu dekat akan di-P21-kan, jadi menunggu apakah di-P21-kan ataukah sebaliknya, meskipun itu melebihi 14 hari," ucap Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Senin (10/7/2023).

Agus menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut karena kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri.

"Nanti tergantung fakta di persidangan yang akan menjadi pijakan kita untuk melangkah ke berikutnya," lanjutnya.

Sampai saat ini kedua tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena kooperatif saat pemeriksaan.

Polres Trenggalek sendiri sudah melakukan pemeriksaan kepada lebih kurang 40 orang saksi dalam mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat 1 uu RI no 31 tahun 1999 jo uu ri no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor diancam hukuman minimal 4 tahun.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved