Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek

Kades Ngulankulon Trenggalek Masih Menjabat Meski Jadi Tersangka Korupsi, ini Kata DPRD

Kades Ngulankulon dan Bendahara desa Ngulankulon Trenggalek tetap menjabat meski sudah berstatus tersangka korupsi. INi penjelasan DPRD

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNAMTARAMAN.COM - - Kepala Desa Ngulankulon dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek telah ditetapkan Polres Trenggalek sebagai tersangka korupsi Dana Desa tahun 2021.

Kendati sudah berstatus tersangka sejak Oktober 2022, keduanya tidak ditahan dan masih menjalankan aktivitasnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa setempat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin menjelaskan berdasarkan Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, kepala desa memang baru diberhentikan sementara apabila sudah ditahan.

Baca juga: Berkas Korupsi Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek Masih Ngendon di Kejaksaan

"Jadi saat ini tidak masalah (masih menjabat), baru kalau sudah ditahan harus diberhentikan sementara, tidak menunggu inkrah juga," ucap Alwi, Rabu (12/7/2023).

Ia tak menampik jika Perda tersebut berbeda dengan UU Desa pasal 42 yang mana menyebutkan kepala desa yang berstatus tersangka korupsi maka diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota.

Selain itu hierarki undang-undang juga lebih tinggi dibandingkan Perda

Namun menurutnya Perda tersebut sudah diverifikasi oleh Gubernur Jatim yang merupakan wakil dari pemerintah pusat di daerah.

"Nyatanya tidak dianulir walaupun ada selisih (antara UU Desa dan Perda)," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini 

Kendati demikian, Alwi merasa prihatin dengan adanya dugaan kasus korupsi di Desa Ngulankulon hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211 juta 446 ribu tersebut.

"Kita mempertanyakan pembinaan (dari Pemkab Trenggalek) seperti apa, kita berharap hal serupa tidak terjadi di kemudian hari," ucap Alwi.

Sebagai informasi dalam Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa pada Paragraf 4 tentang Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 23 disebutkan:

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui persetujuan BPD, karena: 

  • Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
  • ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penahanan dari kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved