Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek

Dinas PMD Trenggalek Kaji Kemungkinan Memberhentikan Kades Ngulankulon Yang Jadi Tersangka Korupsi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek mengkaji langkah pemberhentian sementara Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Kepala Dinas PMD kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto 

Sebagai informasi dalam Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa pada Paragraf 4 tentang Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 23 disebutkan:

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui persetujuan BPD, karena: 

a. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; 

b. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penahanan dari kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Sofyan Arif Candra/TRibunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved