Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek
Dinas PMD Trenggalek Kaji Kemungkinan Memberhentikan Kades Ngulankulon Yang Jadi Tersangka Korupsi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek mengkaji langkah pemberhentian sementara Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
Sebagai informasi dalam Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa pada Paragraf 4 tentang Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 23 disebutkan:
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui persetujuan BPD, karena:
a. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penahanan dari kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Sofyan Arif Candra/TRibunmataraman.com)
editor: eben haezer
Terbukti Korupsi APBDES, Kades dan Bendahara Desa Ngulankulon Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bendahara Desa Tersangka Korupsi APBDesa Kembalikan Uang Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Modus Korupsi Dana Desa Kades Ngulankulon, Palsukan Tandatangan untuk Mark Up Belanja Anggaran |
![]() |
---|
Kades Ngulankulon Trenggalek Tersangka Korupsi APBDes 2020 Akhirnya Ditahan |
![]() |
---|
Gara-gara Dugaan Korupsi Kades Ngulankulon, Perda Pemerintahan Desa di Trenggalek Terancam Direvisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.