Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek

Dinas PMD Trenggalek Belum Dapat Surat Penetapan Tersangka Kades Ngulankulon yang Terjerat Korupsi

Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek mengaku melum mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap kades Ngulankulon yang terjerat korupsi APBDes 2020

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Trenggalek, Agus Dwi Karyanto 

TRIBUNMATARAMAN.COM - RC, Kepala Desa Ngulankulon, Kabupaten Trenggalek, Jatim, masih menjabat dan menyelenggarakan pemerintahan kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes tahun 2020 oleh Polres Trenggalek pada Oktober 2022 lalu.

Selain RC, Bendahara Desa Ngulankulon, SK juga telah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi senilai Rp 211.446.000 tersebut.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan dirinya belum mendapatkan surat penetapan tersangka RC dari aparat penegak hukum termasuk dari Polres Trenggalek.

Baca juga: Kejari Trenggalek Tolak Disebut Mendiamkan Berkas Kasus Korupsi Kades Ngulankulon

Sehingga Dinas PMD Trenggalek tidak bisa menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

"Kami menunggu pernyataan penetapan tersangka secara tertulis dari APH, baru nanti kita tindak lanjuti sesuai UU yang berlaku," kata Agus, Rabu (26/7/2023).

Agus sendiri sudah bersurat ke Polres meminta informasi terkait penetapan tersangka tersebut, namun ia tidak mendapatkan surat penetapan tersangka tersebut.

"Sudah dijawab (oleh Polres Trenggalek) tapi itu bukan penetapan tersangka hanya jawaban atas surat permintaan informasi kita," lanjutnya.

Menurut Agus jika memang ada kepala desa yang menjadi tersangka korupsi akan dilakukan pemberhentian sementara.

Sedangkan jika sudah mempunyai hukum tetap atau inkrah dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut maka kades akan diberhentikan oleh bupati.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved