Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
6 Fakta Menarik Seputar Glowoh Si Tersangka Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung
6 Fakta Menarik tentang Glowoh si Pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung. Salah satunya, membuat korban pingsan dalam sekali tinju.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, Glowoh meninju rahang kiri yang membuat Ning terhuyung, lalu jatuh pingsan.
Tersangka kemudian menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.
Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.
"Dalam kondisi korban NR tak berdaya, tersangka mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu," ungkap Kapolres.
Tersangka menjerat leher Ning dengan kabel mic hingga kabel itu putus.
Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan ketat ke leher Ning hingga seluruh bagian kabel terlilit.
Proses pembunuhan Ning ini berlangsung sekitar 30 menit.
Setelah itu tersangka pulang pada pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam AG 4736 REG.
Keberadaannya sempat terekam kamera CCTV milik warga di tepi jalan.
Tersangka sempat menenangkan diri di kandang kambing yang ada di belakang rumahnya hingga pukul 01.30 WIB.
Ia baru tidur di ruang keluarga dengan beralaskan karpet.
5. Menyesal dan Minta Maaf
Belakangan, Glowoh mengaku menyesal telah menghabisi nyawa pasutri tersebut. Hal ini dia sampaikan saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kemarin (3/7/2023).
“Kepada keluarga korban, saya minta maaf. Saya sangat menyesal,” kata Glowoh.
6. Menyerahkan Diri Ditemani Pengacara
Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang
pelaku pembunuhan pengusaha kolam renang di tulung
Glowoh
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
pembunuhan tulungagung
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.