Warga Ponorogo Tembok Gang Jalan

Warga Ponorogo Bangun Tembok di Gang Jalan, Ketua DPRD Belum Berhasil Memediasi

Ketua DPRD Ponorogo turun tangan berusaha memediasi warga di Bangunsari Ponorogo yang memasang tembok di gang jalan, dengan warga pengguna jalan

Editor: eben haezer
pramita kusumaningrum
Rombongan ketua DPRD Ponorogo saat mendatangi lokasi konflik antar warga di Bangunsari yang berujung pada pembangunan tembok setinggi 4 meter di gang jalan. 

Saat jurnalis Tribunjatim Network ke sana, terlihat tembok setinggi 4 meter  berdiri tegak. Di depan tembok dipagar. Di depan pagar itu dipasangi tulisan : “PUTUSAN PERKARA PERDATA PENGADILAN NEGERI PONOROGO NOMOR 14/Pdt.G/2021/PN.PG TERTANGGAL 25 AGUSTUS 2021. TANAH SETAPAK (GANG) INI MERUPAKAN TANAH PEKARANGAN BERSERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA SUDOKO HARIJANTO. DAN BUKAN MERUPAKAN PENGABDIAN PEKARANGAN (SERVITUUT),”

“Sudah sepekan memang ditutup. Kami sudah melakukan mediasi dua kali. Tetapi hasilnya nihil. Rumah terdampak 7-8 rumah ada 13 kk,” ujar Lurah Bangunsari, Andrea Perdana, Senin (3/7/2023).

Dia menjelaskan, sebenarnya ada dua jalan lain yang bisa dilewati warga.

“Tetapi memang jalannya sulit. Kondisinya sangat kecil. Bisa dilintasi tetapi ya sulit. Kendala jika ada orang sakit maupun meninggal memang sulit,” kata Andrea.

Perihal warga yang tetap ingin melintasi tanah milik Bagus Robyanto mungkin karena selama ini mereka ber-KTP Jalan Gajahmada.

“Dan mungkin jalannya juga agak lebar,” pungkasnya.

(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved