Warga Ponorogo Tembok Gang Jalan
Warga Ponorogo Bangun Tembok di Gang Jalan, Ketua DPRD Belum Berhasil Memediasi
Ketua DPRD Ponorogo turun tangan berusaha memediasi warga di Bangunsari Ponorogo yang memasang tembok di gang jalan, dengan warga pengguna jalan
Saat jurnalis Tribunjatim Network ke sana, terlihat tembok setinggi 4 meter berdiri tegak. Di depan tembok dipagar. Di depan pagar itu dipasangi tulisan : “PUTUSAN PERKARA PERDATA PENGADILAN NEGERI PONOROGO NOMOR 14/Pdt.G/2021/PN.PG TERTANGGAL 25 AGUSTUS 2021. TANAH SETAPAK (GANG) INI MERUPAKAN TANAH PEKARANGAN BERSERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA SUDOKO HARIJANTO. DAN BUKAN MERUPAKAN PENGABDIAN PEKARANGAN (SERVITUUT),”
“Sudah sepekan memang ditutup. Kami sudah melakukan mediasi dua kali. Tetapi hasilnya nihil. Rumah terdampak 7-8 rumah ada 13 kk,” ujar Lurah Bangunsari, Andrea Perdana, Senin (3/7/2023).
Dia menjelaskan, sebenarnya ada dua jalan lain yang bisa dilewati warga.
“Tetapi memang jalannya sulit. Kondisinya sangat kecil. Bisa dilintasi tetapi ya sulit. Kendala jika ada orang sakit maupun meninggal memang sulit,” kata Andrea.
Perihal warga yang tetap ingin melintasi tanah milik Bagus Robyanto mungkin karena selama ini mereka ber-KTP Jalan Gajahmada.
“Dan mungkin jalannya juga agak lebar,” pungkasnya.
(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.