Warga Ponorogo Tembok Gang Jalan
Jadi Viral, 13 Keluarga Terisolasi Setelah Pria di Ponorogo Pasang Tembok 4 Meter di Gang Jalan
Seorang warga di Ponorogo menembok gang jalan dengan tembok setinggi 4 meter. Akibat tindakannya, 13 keluarga terisolasi. Begini asal mulanya
TRIBUNMATARAMAN.COM - Bagus Robyanto, warga kelurahan Bangunsari, kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo nekat menutup gang dengan tembok.
Akibat ulahnya, 13 keluarga jadi terisolasi.
Aksinya ini pun viral di media sosial.
Baca juga: Warga Ponorogo Bangun Tembok di Gang Jalan, Ketua DPRD Belum Berhasil Memediasi
Ia menembok jalan gang yang biasanya dilalui warga di RT 01/RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo.
Lalu bagaimana kisahnya sebenarnya?
Jalan tersebut berada di Jalan Gajahmada yang tembus ke Jalan Dieng. Lokasinya berada di antara kafe link dan toko elektronik Gatutkaca.
Saat jurnalis Tribunjatim Network ke sana, terlihat tembok setinggi 4 meter berdiri tegak. Di depan tembok dipagar. Di depan pagar itu dipasangi tulisan : “PUTUSAN PERKARA PERDATA PENGADILAN NEGERI PONOROGO NOMOR 14/Pdt.G/2021/PN.PG TERTANGGAL 25 AGUSTUS 2021. TANAH SETAPAK (GANG) INI MERUPAKAN TANAH PEKARANGAN BERSERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA SUDOKO HARIJANTO. DAN BUKAN MERUPAKAN PENGABDIAN PEKARANGAN (SERVITUUT),”
“Sudah sepekan memamg ditutup. Kami sudah melakukan mediasi dua kali. Tetapi hasilnya nihil. Rumah terdampak 7-8 rumah ada 13 kk,” ujar Lurah Bangunsari, Andrea Perdana, Senin (3/7/2023).
Dia menjelaskan, sebenarnya ada dua jalan lain yang bisa dilewati warga.
“Tetapi memang jalannya sulit. Kondisinya sangat kecil. Bisa dilintasi tetapi ya sulit. Kendala jika ada orang sakit maupun meninggal memang sulit,” kata Andrea.
Perihal warga yang tetap ingin melintasi tanah milik Bagus Robyanto mungkin karena selama ini mereka ber-KTP Jalan Gajahmada.
“Dan mungkin jalannya juga agak lebar,” pungkasnya.
(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.