Pemilu Kabupaten Nganjuk

DPT Pemilu 2024 Kabupaten Nganjuk Sudah Ditetapkan, Masih Ada 3 Ribu Data Ganda

Sekitar 3000-an pemilih ganda ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Pemilih

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad amru muiz
Rapat Pleno terbuka KPU Nganjuk dalam keputusan penetapan  DPT Pemilu tahun 2024. (ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sekitar 3000-an pemilih ganda ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Pemilih di Kabupaten Nganjuk.

Data pemilih ganda tersebut ada yang dikosongkan atau dicoret, atau tetap dibiarkan sehingga masuk dalam data pemilih tetap (DPT).

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono mengatakan, ditemukannya data pemilih ganda tersebut disebabkan oleh mobilitas dari pemilih.

Pemilih tersebut, selain terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Nganjuk, juga terdaftar sebagai pemilih di daerah lain.

"Atas temuan data pemilih ganda tersebut telah dilakukan eksekusi, yakni dilakukan pencoretan secara otomatis menjadi hanya masuk satu data pemilih. Baik itu pemilih itu hanya terdaftar di Kabupaten Nganjuk atau pemilih tersebut terdaftar di daerah lain," kata Pujiono, Selasa (20/6/2023).

Dijelaskan Pujiono, pencoretan data pemilih ganda tersebut dilakukan setelah koordinasi dengan KPU daerah lain dimana pemilih tersebut terdaftar.

Selain itu, juga dilakukan konfirmasi kepada pemilih bersangkutan untuk memastikan di mana dia ingin terdaftar.

"Dari sekitar 3.000 pemilih ganda yang kami temukan tersebut saat ini sudah clear semuanya atau nol. Karena sistem secara otomatis sudah langsung menghapus data pemilih ganda tersebut menjadi satu data saja," ucap Pujiono.

Umumnya, dikatakan Pujiono, terjadinya pemilih ganda itu dikarenakan yang bersangkutan sebagai pekerja atau pindah rumah tapi belum konfirmasi. Kondisi tersebut dirasa biasa terjadi dan KPU telah melakukan coklit secara detail sehingga tidak lagi ada pemilih ganda.

"Jadi, semuanya sudah selesai terkait pemilih ganda yang ditemukan dalam pelaksanaan coklit. Dan penyelesaian pemilih ganda dilakukan berdasarkan aturan PKPU," tandas Pujiono.

Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu tahun 2023 di Kabupaten Nganjuk, menurut Pujiono, mencapai 855.779 pemilih.

Jumlah DPT tersebut selisih 5.353 pemilih dari Data Pemilih Sementara (DPS) bulan April.

Terjadinya selisih data jumlah pemilih tersebut dikarenakan ada pemilih meninggal dunia, pemilih alih status, pindah rumah, dan lainnya.

Untuk DPT yang telah ditetapkan tersebut, tambah Pujiono, akan menjadi dasar bagi KPU untuk pengadaan kelengkapan pemungutan suara atau logistik.

"Untuk DPT tersebut telah ditetapkan hari ini dan sudah tidak ada perubahan. Artinya, pemilih yang masuk DPT tersebut nantinya bisa menyalurkan hak suaranya dimana saja. Asalkan pemilih tersebut bisa menunjukkan KTP dan dicek sesuai DPT," tutur Pujiono.

(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved