Pemilu Kabupaten Nganjuk

Abaikan Cuti Bersama, KPU Nganjuk Akan Layani Parpol yang Melengkapi Berkas Persyaratan Bacaleg

Abaikan cuti bersama, KPU Nganjuk akan melayani parpol yang melakukan perbaikan berkas persyaratan bacaleg hingga 9 Juli 2023

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad amru muiz
Komisioner KPU Nganjuk saat Rapat Pleno terbuka penetapan DPT Pemilu tahun 2024. (ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dari 746 berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan Partai Politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, hanya 4 persen yang telah memenuhi syarat (MS).

Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi mengatakan, Parpol diminta untuk segera melengkapi berkas bacaleg yang masih belum memenuhi syarat. 

"Apabila berkas Bacaleg tidak dilengkapi dan berkas masuk TMS maka nama Bacaleg tersebut tidak dimasukkan dalam DCS (daftar caleg sementara)," kata Nanang Wahyudi, Senin (26/6/2023).

Selanjutnya, dikatakan Nanang Wahyudi, setelah nama Bacaleg tersebut tidak masuk dalam DCS maka dipastikan tidak dapat masuk dalam tahapan uji publik Bacaleg atau tanggapan masyarakat atas Bacaleg. Dimana tahapan uji publik setiap Bacaleg tersebut digelar mulai tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

"Untuk berikutnya disilakan Parpol mengganti Bacaleg yang berkasnya masuk kategori TMS tersebut dalam tahap pencermatan DCS sebelum dilakukan penetapan DCT (daftar caleg tetap) Pemilu 2024," ucap Nanang Wahyudi.

Kata dia, KPU Nganjuk akan melayani perbaikan berkas sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang, termasuk saat cuti bersama

Namun di akhir masa kelengkapan berkas, KPU akan menutup masa perbaikan berkas pada pukul 23.59 WIB. Apabila melebihi batas waktu yang telah ditetapkan maka KPU tidak lagi bisa menerima berkas perbaikan Bacaleg.

"Maka dari itu, silakan Parpol memperhatikan soal waktu perbaikan kelengkapan berkas Bacaleg yang masuk kategori BMS tersebut," tandas Nanang Wahyudi.

Oleh karena itu, tambah Nanang Wahyudi, KPU mengharapkan Parpol segera menyelesaikan perbaikan berkas Bacaleg.

Ini dikarenakan masih lumayan banyak item persyaratan yang harus dipenuhi dalam berkas Bacaleg dan itu membutuhkan waktu tersendiri. Diantaranya tentang persyaratan ijazah, surat keterangan dari pengadilan, surat pengunduran diri sebagai PNS apabila Bacaleg berstatus PNS, dan sebagainya.

"Itu harus diperhatikan Parpol, dan jika ada kekeliruan atau ada unsur kesengajaan manipulasi berkas Bacaleg maka dimungkinkan dapat diketahui dari uji publik atau tanggapan masyarakat atas Bacaleg nantinya," tutur Nanang Wahyudi.

(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved