Pemilu Kabupaten Nganjuk

Jumlah Bacaleg Berkurang yang Didaftarkan ke KPU Nganjuk Berkurang

18 parpol peserta Pemilu tahun 2024 telah menyampaikan berkas perbaikan persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Nganjuk.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
ICW
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 telah menyampaikan berkas perbaikan persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Nganjuk.

Dengan demikian, seluruh Parpol telah mengajukan berkas perbaikan Bacaleg di hari terakhir waktu perbaikan berkas.

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono mengatakan, perbaikan berkas Bacaleg dari Parpol terakhir diterima KPU Nganjuk tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau satu jam sebelum batas akhir ditutup.

"Alhamdulillah, proses penyerahan perbaikan berkas Bacaleg dari semua Parpol berjalan lancar tanpa kendala dan cepat. Sungguh ini di luar perkiraan kami kalau penyerahan akan memakan waktu lebih lama," kata Pujiono, Senin (10/7/2023).

Dijelaksan Pujiono, setelah menerima perbaikan berkas Bacaleg, KPU Nganjuk langsung menerbitkan berita acara dan tanda terima berkas kepada semua Parpol peserta Pemilu.

Untuk berikutnya, KPU Nganjuk menunggu dibukanya aplikasi SILON oleh KPU RI untuk verifikasi administrasi berkas Bacaleg hingga tanggal 6 Agustus 2023. Setelah itu dilakukan pencermatan oleh masing-masing Parpol sebelum dilakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislative (Caleg).

"Jadi tahapan pencalegan dalam Pemilu tahun 2024 itu akan terus berjalan sesuai waktu yang telah dijadwalkan," ucap Pujiono.

Ada hal menarik dari penyerahan perbaikan berkaS Bacaleg di KPU Nganjuk.

Yakni jumlah Bacaleg yang diajukan oleh Parpol mengalami penurunan.

Bila sebelumnya jumlah total Bacaleg dari semua Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Nganjuk mencapai 746 maka pada data daftar Bacaleg berkurang menjadi 726 Bacaleg atau berkurang 20 Bacaleg.

Namun, belum bisa diketahui dari Parpol apa saja yang mengurangi jumlah Bacaleg di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

"Dan itu baru bisa diketahui dari Parpol mana saja yang mengurangi jumlah Bacaleg setelah selesainya verifikasi administrasi berkas Bacaleg. Dan pengurangan jumlah Bacleg dari Parpol tersebut diinformasikan karena ada Bacaleg yang tidak siap sehingga pencalonannya dibatalkan oleh Parpol," tutur Pujiono.

(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved