Pemilu Kabupaten Nganjuk

Masa Perubahan Data Caleg Ditutup, KPU Nganjuk Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi

Masa perubahan data calon legislatif telah ditutup. Sejumlah parpol di Nganjuk telah melakukan perubahan. Kini KPU Nganjuk lakukan verifikasi

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad amru muiz
Tempat yang disediakan KPU Nganjuk untuk melayani pendaftaran Bakal Calon Legislatif, Selasa (2/5/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sejumlah Partai Politik peserta Pemilu melakukan perubahan calon legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk.

Perubahan caleg tersebut mulai dari pindah daerah pemilihan, pergantian nomor urut, pindah Parpol, ganti caleg, dan ganti foto, menambah gelar akademis, menyingkat nama, dan sebagainya.

Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi mengatakan, usulan perubahan caleg tersebut diusulkan Parpol dalam tahapan pencermatan DCS (Daftar Caleg Sementara) yang berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Semua usulan perubahan tersebut harus dilengkapi SK persetujuan DPP Parpol bersangkutan.

Selanjutnya, usulan perubahan caleg tersebut akan diverifikasi secara administrasi (Vermin) oleh KPU hingga 18 Oktober 2023. 

"Untuk itu, kami saat ini belum bisa memberikan informasi terkait usulan perubahan caleg dari Parpol karena memang belum diketahui kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi unuk usulan perubahan caleg tersebut," kata Nanang Wahyudi, Rabu (4/10/2023).

Dikatakan Nanang Wahyudi, apabila dalam Vermin tersebut ternyata ada perubahan caleg yang persyaratan tidak lengkap maka sudah tidak lagi ada kesempatan untuk perbaikan. Artinya, perubahan caleg tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Jadi sesuai PKPU sekarang ini sudah tidak ada kesempatan melakukan perbaikan persyaratan jika tidak lengkap," ucap Nanang Wahyudi.

Namun khusus untuk caleg meninggal dunia, tambah Nanang Wahyudi, Parpol diberikan kesempatan melakukan pergantian caleg 13 hari sebelum penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023. Tetapi apabila melebihi 13 hari maka pergantian caleg meninggal dunia sudah tidak bisa dilaksanakan. Dan caleg meninggal dunia tersebut posisinya akan dikosongkan.

"Untuk itu, silakan Parpol mencermati ketentuan tersebut apabila ada caleg yang meninggal dunia," ujar Nanang Wahyudi.

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Nganjuk, Jianto mengatakan, DPC Partai Gerindra dalam masa pencermatan DCS mengusulkan pergantian dua caleg ke KPU. Yakni satu caleg meninggal dunia dan satu caleg diganti karena kurang berpotensi.

"Pergantian dua caleg dari Partai Gerindra Nganjuk itu semua persyaratan sudah lengkap, termasuk SK Penetapan dari DPP Partai Gerindra. Jadi kami rasa sudah tidak ada persoalan untuk posisi dua caleg Gerindra," kata Jianto.

Oleh karena itu, diungkapkan Jianto, Partai Gerindra saat ini jumlah caleg di 5 Dapil Kabupaten Nganjuk lengkap sebanyak 50 caleg. Dimana di satu dapil Partai Gerindra memiliki 10 Caleg.

"Dan kami targetkan dalam Pemilu Legislative 2024 perolehan jumlah kursi DPRD Partai Gerindra bisa bertambah banyak dari perolehan kursi DPRD sekarang ini," tutur Jianto.

(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved