Pemilu Kabupaten Nganjuk

Pemkab Nganjuk Belum Terima Surat Pengunduran Diri Dari Kades yang Daftar Jadi Bacaleg

Belum ada kades yang mengundurkan diri meski sudah terdaftar sebagai bacaleg. Antara Pemkab Nganjuk dengan partai politik juga ada beda persepsi

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad amru muiz
Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Sumarwanto. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk belum menerima satupun surat pengunduran diri dari Kepala Desa yang mendaftar jadi bakal calon legislatif atau bacaleg. 

Padahal, diketahui ada sejumlah kades yang terdaftar sebagai bacaleg dan diusung oleh sejumlah parpol. 

Kasi Aparatur Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Sumarwanto mengatakan, sebenarnya aturan dalam UU Desa, Peraturan Pemerintah, Perda, hingga Perbup sudah cukup jelas: Kepala Desa dilarang menjadi anggota Parpol ataupun pengurus Parpol.

"Dengan demikian, apabila ada Kades di Kabupaten Nganjuk ini yang sudah menjadi anggota Parpol ataupun pengurus Parpol jelas melanggar UU Desa dan turunannya. Artinya, Kades itu harus mengundurkan diri. Tapi hingga kini kami belum menerima surat pengunduran diri dari Kades yang resmi terjun ke Politik dengan menjadi Bacaleg," kata Sumarwanto mendampingi Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, Senin (12/6/2023).

Dijelaskan Sumarwanto, di dalam peraturan KPU juga sudah jelas diatur bahwa yang bisa menjadi Bacaleg dan didaftarkan ke KPU adalah anggota Parpol dan pengurus Parpol.

Artinya, tidak mungkin seorang Kades yang telah menjadi Bacaleg belum menjadi anggota Parpol atau pengurus Parpol.

"Tentunya kalau ada yang tidak sesuai dengan PKPU tentu Bacaleg tersebut dicoret. Untuk itu, kami juga masih menunggu kejelasan dalam pencalonan Kades sebagai Bacaleg. Apakah Bacaleg dari Kades itu melanggar UU Desa atau PKPU kami nanti akan koordinasi dengan KPU dan bagian hukum Pemkab Nganjuk dalam waktu dekat," ucap Sumarwanto.

Diakui Sumarwanto, kalaupun ada pengunduran seorang Kades aktif karena terjun ke Politik, prosesnya harus diawali dari bersurat ke Dinas PMD.

Selanjutnya surat tersebut diteruskan ke Bupati Nganjuk dan ke BPD Desa bersangkutan.

Setelah itu BPD bersama camat menyiapkan PJ Kades dari ASN. Barulah setelah didapatkan seorang PJ Kades dilakukanya pemberhentian Kades yang mengundurkan diri.

"Bapak Bupati Nganjuk sudah menginstruksikan kalau ada Kades mengundurkan diri maka prosesnya harus dipercepat. Dan kami siap menjalankannya, tapi sampai sekarang kami belum terima satupun surat pengunduran diri dari Kades yang maju Bacaleg," tandas Sumarwanto.

Sementara Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, ada sejumlah Bacaleg dari Kades yang masik aktif yang diusung PDIP sebagai Bacaleg untuk Pemilu legislatif tahun 2024 mendatang. Namun para Kades tersebut hingga kini memang belum ada yang mengundurkan diri sebagai Kades.

"Kami memang belum mewajibkan mereka mengundurkan diri dan memang belum ada satupun Kades yang menjadi Bacaleg PDIP mundur," kata Tatit Heru Tjahjono.

Demikian halnya dengan keanggotaan mereka di PDIP, tambah Tatit Heru Tjahjono masih dalam proses semuanya. Artinya, mereka belum menjadi anggota PDIP dan belum memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) PDIP.

"Jadi kami kira tidak ada persoalan hingga sekarang atas pencalonan sejumlah Kades aktif sebagai Bacaleg. Karena tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Kades aktif tersebut," tutur Tatit Heru Tjahjono.

(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer


Caption Foto: Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Sumarwanto. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved