Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Polisi Tulungagung Menyita Motor Milik Peserta Sahur On The Road yang Pakai Speaker Ukuran Jumbo
Petugas Polsek Karangrejo, Tulungagung, menyita motor-motor yang dipakai para remaja peserta sahur on the road yang memakai pengeras suara jumbo
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNAMTARAMAN.COM - Patroli Polsek Karangrejo, Polres Tulungagung, mengamankan sekelompok remaja yang melakukan sahur on the road (SOTR), Selasa (11/4/2023) pukul 03.30 WIB.
Pasalnya mereka menggunakan sound system ukuran besar yang mengganggu ketenangan.
Polisi menyita sepeda motor dan gerobak berisi seperangkat pengeras suara, mulai dari genset, amplifier dan speaker jumbo.
“Sound system itu diangkut dengan gerobak, lalu ditarik menggunakan sepeda motor. Mereka lalu keliling kampung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Lanjut Anshori, sebelumnya ada keluhan warga terkait aktivitas SOTR yang menggunakan pengeras suara.
Dengan speaker ukuran besar, suara yang dihasilkan dianggap mengganggu ketenangan warga yang tengah mempersiapkan waktu sahur.
Personel Polsek Karangrejo yang tengah melakukan patrol menemukan kawanan remaja yang tengah SOTR menggunakan sound system ini di Jalan Desa/Kecamatan Karangrejo.
“Sesuai dengan petunjuk Bapak Kapolres, perangkat pengeras suara ini kami amankan di Mapolsek Karangrejo,” tegas Anshori.
Delapan remaja yang membawa sound system ini mendapat pembinaan.
Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara sepeda motor Suzuki New Smash AG 5166 TU, gerobak dan alat pengeras suara disita sampai selepas lebaran.
“Sesuai dengan komitmen sebelumnya, sound system yang dipakai SOTR disita sementara. Nanti setelah lebaran baru boleh diambil,” tegas Anshori.
Sebelumnya Bupati Tulungagung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H.
Di dalamnya mengatur larangan SOTR yang menggunakan pengeras suara.
Sebab selain mengganggu warga yang akan sahur, juga berpotensi memicu gesekan antar kelompok.
Pemkab Tulungagung Kelola DBHCHT 2025 Sebesar Rp 47,1 Miliar, Berikut Alokasinya |
![]() |
---|
77 PPPK Tulungagung Menerima SK, Bupati Minta Tidak Ada Lagi Pegawai Tanpa Kerja Produktif |
![]() |
---|
Lansia 73 Tahun Asal Tulungagung Dipenjara, Diduga Berbuat Tak Senonoh pada Anak 13 Tahun |
![]() |
---|
Bersiap Aksi 11 September, Pejuang Gayatri Tulungagung Galang Donasi |
![]() |
---|
Dinas Peternakan Tulungagung Mengevakuasi Bangkai Sapi di Aliran Sungai Brantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.