Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Polisi Tulungagung Menyita Motor Milik Peserta Sahur On The Road yang Pakai Speaker Ukuran Jumbo

Petugas Polsek Karangrejo, Tulungagung, menyita motor-motor yang dipakai para remaja peserta sahur on the road yang memakai pengeras suara jumbo

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Motor dan pengeras suara yang disita Polsek Karangrejo, Tulungagung, dari remaja yang melakukan sahur on the road 

TRIBUNAMTARAMAN.COM - Patroli Polsek Karangrejo, Polres Tulungagung, mengamankan sekelompok remaja yang melakukan sahur on the road (SOTR), Selasa (11/4/2023) pukul 03.30 WIB.

Pasalnya mereka menggunakan sound system ukuran besar yang mengganggu ketenangan.

Polisi menyita sepeda motor dan gerobak berisi seperangkat pengeras suara, mulai dari genset, amplifier dan speaker jumbo.

“Sound system itu diangkut dengan gerobak, lalu ditarik menggunakan sepeda motor. Mereka lalu keliling kampung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Lanjut Anshori, sebelumnya ada keluhan warga terkait aktivitas SOTR yang menggunakan pengeras suara.

Dengan speaker ukuran besar, suara yang dihasilkan dianggap mengganggu ketenangan warga yang tengah mempersiapkan waktu sahur.

Personel Polsek Karangrejo yang tengah melakukan patrol menemukan kawanan remaja yang tengah SOTR menggunakan sound system ini di Jalan Desa/Kecamatan Karangrejo.

“Sesuai dengan petunjuk Bapak Kapolres, perangkat pengeras suara ini kami amankan di Mapolsek Karangrejo,” tegas Anshori.

Delapan remaja yang membawa sound system ini mendapat pembinaan.

Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara sepeda motor Suzuki New Smash AG 5166 TU, gerobak dan alat pengeras suara disita sampai selepas lebaran.

“Sesuai dengan komitmen sebelumnya, sound system yang dipakai SOTR disita sementara. Nanti setelah lebaran baru boleh diambil,” tegas Anshori.

Sebelumnya Bupati Tulungagung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H.

Di dalamnya mengatur larangan SOTR yang menggunakan pengeras suara.

Sebab selain mengganggu warga yang akan sahur, juga berpotensi memicu gesekan antar kelompok.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved