Misteri Kematian Brigadir Yosua
Kejagung Siapkan 30 Jaksa Tangani Pembunuhan Berencana Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo
Kejagung) menunjuk 30 jaksa untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 jaksa untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hugabarat yang diotaki mantan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) yang jumlahnya fantastis itu setelah penyidik Bareskrim Polri mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan SPDP tersebut atas nama empat tersangka yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Baca juga: Nasib dan Status Hukum Putri Candrawathi di Ujung Tanduk, Apakah Akan Menyusul Ferdy Sambo ?
Baca juga: Sambo Sang Aktor di Balik Jumat Kelabu Pembunuhan Brigadir J, Akui susun Cerita dan Bikin TKP Ruwet
Baca juga: Kenapa Istri Sambo Ucap Malu Mba Malu ke LPSK saat Ditanya Urusan Dewasa Diduga Libatkan Bigadir J?
Ketut menegaskan, Kejagung akan bersikap profesional dalam menangani perkara ini.
”Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” tandas Ketut di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, menambahkan SPDP sudah masuk ke Jampidum.
Baca juga: Siapa Saja Jenderal yang Mengadili Sambo Sang Dalang Pembunuhan Brigadir J Dalam Sidang Kode Etik
Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Pascapenetapan Dirinya Sebagai Tersangka
Baca juga: BREAKNG NEWS Irjen Pol Ferdy Sambo Diduga Menjadi Mastermind Olah TKP Hingga Barang Bukti
Baca juga: Paminal Div Propam Polri Jadi Wadal Hingga Bedhol Desa Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumdin Sambo
Untuk menangani perkara tersebut, pihaknya setidaknya telah menunjuk 30 jaksa sebagai JPU.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Seperti diketahui, Penahanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.