Berita Gresik
Bawean Corruption Watch (BCW) Harus ada Hukuman Jangan Sampai Pungli Dinas PMD Menguap
Kalau atribut tidak seragam pelantikan kepala desa serentak bisa batal ? Tidak ada sejarahnya pelantikan batal karena atribut tidak seragam.
TRIBUNMATARAMAN.COM | GRESIK - Pungutan liar (Pungli) pelantikan kepala desa (Kades) serentak di Gresik oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) harus ada tindakan.
Sejumlah kalangan di Gresik meminta agar ada punishment atau hukuman dari perbuatan pungutan tanpa disertai kwitansi. Tindakan tersebut mencoreng pemerintahan.
Baca juga: Korban Tragedi Maut Bus PO Ardiansyah di Tol Sumo Terus Berguguran, Benowo Berkabung Lagi
Baca juga: TERBARU Pengakuan Sopir Bus Tidak Miliki SIM Hingga Tewaskan 15 Orang Ngaku Nyabu Empat Kali
Baca juga: Selingkuhan Minta Dinikahi & Nantang Apa Perlu Diantar ke Pengadilan untuk Ceraikan Istrinya
Salah satunya Bawean Corruption Watch (BCW) yang menyoroti kasus ini.
Nazar Direktur BCW, mengatakan kejadian ini sudah menjadi konsumsi publik.
Maraknya pemberitaan media dan respons masyarakat Gresik atas dugaan pungli sebesar Rp 900.000 kepada 47 kepala desa ini ramai.
Total Rp 42,3 juta dana tersebut dikoordinir oleh Dinas PMD tanpa disertai kwintansi.
Baca juga: Perselingkuhan Pilot dengan Pramugari di Hotel Surabaya Selatan Digerebek Istri dan Keluarganya
Baca juga: Kejari Gresik Bentuk Tim Tangani Pungutan Pelantikan Kades Oleh Dinas PMD Pemkab Gresik
Baca juga: Skandal Polwan dengan Pendeta, Berduaan di Pastori Digerebek Suami dan Teman Polisi Lain
Ramainya pemberitaan hingga menjadi sorotan publik akan disayangkan jika sampai kasus ini menguap begitu saja.
Menurutnya, kasus pungli Dinas PMD ini diduga kuat memenuhi unsur pidana dalam UU Tipikor pegawai negeri/penyelenggara negara bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
"Sudah ranah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pungli itu. Sebab perbuatan itu salah satu tindakan melawan hukum masuk tindakan korupsi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas," tegas pria asli Bawean ini, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, Inspektorat Pemkab Gresik tidak boleh diam dan menunggu.
Pasalnya, kasus ini jika terus dibiarkan akan berpotensi berulang. Dinas mengkoordinir pembelian barang tanpa kwitansi itu sudah melanggar. Apalagi tarikan itu sepengetahuan Plt Kepala Dinas PMD yang juga Asisten satu Pemkab Gresik tersebut.
Baca juga: Nikahi Polwan Cantik untuk Tameng Perselingkuhan Suami dengan ASN Bersuami hingga Beranak Satu
Baca juga: Bobol Rumah Janda Cantik, Maling di Gresik Berubah Haluan Rudapaksa Korban Berakhir Antiklimaks
Baca juga: Ini Pengakuan Maling Ganjen di Gresik yang Bobol Rumah Janda Cantik Hingga Berubah Rudapaksa
Baca juga: Ini Pengakuan Jujur Sopir Bus PO Ardiansyah Penyebab Tragedi Maut yang Tewaskan 15 Warga Benowo
Selama ini Dinas PMD selalu mengatakan itu semua atas permintaan kepala desa. Agar atribut seragam dan dokumentasi karena momen sakral. Anggaran sebesar Rp 900 ribu tersebut tidak hanya untuk membeli atribut saja, tapi juga foto.
Uang sebesar Rp 900 ribu itu untuk membeli barang berupa pangkat PDU Kades sebesar Rp 150 ribu ; tanda jabatan PDU sebesar Rp 150 ribu ; Korpri Rp 35 ribu ; Nametag Rp 25 ribu ; Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu ; Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp 250 ribu ; Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu.
Baca juga: Jarum Speedometer Bus yang Copot Tunjukkan Angka 140 km/jam, Bodi Depan Bus Buntung
Baca juga: Bumi Wali Heboh Remaja di Tuban Pamer Kemesraan di Parkiran Pasar Montong, Videonya Viral
Baca juga: Sosok Pemeran Video Bergoyang di Bumi Wali Sudah di Tangan Polisi, Usianya Masih Bau Kencur
Baca juga: Cerita di Balik Tragedi Maut Tol Sumo Tewaskan 14 Orang, Riski Sempat Ragu dengan Kru Bus
Baca juga: Ternyata Begini Ceritanya Calon Pengantin yang Kabur Kemudian Balik ke Rumah, Persoalannya Cuma Ini
Jika ditotal Rp 900 ribu dikali 47 kepala desa yang dilantik, jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 42,3 juta.
"Memangnya kalau atribut tidak seragam pelantikan kepala desa serentak bisa batal ? Tidak ada sejarahnya pelantikan batal karena atribut tidak seragam. Dinas PMD itu bukan toko," tegasnya lagi.
Kejari Gresik Bentuk Tim