Berita Gresik
Tukang Pangkas Rambut Buka Praktik Suntik Putih Ilegal di Salon Karena Pinjol, Korban Sudah Banyak
Seorang tukang cukur rambut nekat membuka praktik suntik putih ilegal karena terjerat pinjaman online. Korbannya, para remaja putri dan ibu-ibu
Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.
"Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Masih menurut AKP Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Bambang mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi ijin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan.
Baca juga: Diparkir di Tempat Kos, Motor Wartawan Kompas TV Blitar Amblas Digasak Maling