Berita Gresik
Tukang Pangkas Rambut Buka Praktik Suntik Putih Ilegal di Salon Karena Pinjol, Korban Sudah Banyak
Seorang tukang cukur rambut nekat membuka praktik suntik putih ilegal karena terjerat pinjaman online. Korbannya, para remaja putri dan ibu-ibu
Reporter: Willy Abraham
TRIBUNMATARAMAN.com | GRESIK - Gara-gara menuruti gaya hidup hingga terlilit pinjaman online alias pinjol, Miftakhul Makhin (34) nekat melayani suntik putih ilegal. Pemuda asal Duduksampeyan, Gresik ini ditangkap saat melayani suntik putih di salon miliknya.
Pria yang akrab disapa Makhin ini sejatinya berprofesi tukang cukur rambut. Dia sama sekali tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam dunia kecantikan, tapi nekat membuka praktik.
Ironisnya, sudah banyak remaja putri, bahkan ibu rumah tangga yang disuntik putih olehnya berbekal campuran yang dipelajari secara otodidak dari dunia maya.
Praktik ilegal pelaku terungkap atas laporan masyarakat. Penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.
Pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 di tempat praktek yang terletak di sebuah bangunan berlantai dua, Jalan pasar Duduk Sampean.
Pada saat digerebek Polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.
Belakangan terungkap, pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya.
Di hadapan penyidik, dia mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.
Dia buka praktik sejak bulan April 2021, lantaran terlilit utang pinjaman online. Karena pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.
"Saya terlilit pinjol pak," kata Makhin singkat tertunduk lesu di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).
Sementara Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.
Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharga Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," terang Bambang Angkasa.