Korupsi Keuangan Desa Tanggung
DERETAN Kasus Korupsi Keuangan Desa di Tulungagung, Kades Tanggung Berpotensi Terbesar
Berikut deretan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala desa di Kabupaten Tulungagung, yang kasusnya sudah diputus oleh hakim
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Suyahman (64) dan bendahara desa, Joko Endarto (54) menjadi tersangka dugaan korupsi keuangan desa tahun 2017-2019.
Kejaksaan Negeri Tulungagung yang menangani kasus ini menahan keduanya, dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Hasil audit yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, selama 3 tahun itu terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Jika terbukti bersalah, Suyahman akan menjadi Kades ke-5 di Kabupaten Tulungagung yang masuk penjara karena kasus korupsi.
Sebelumnya sudah ada 4 Kades yang masuk penjara karena penyelewengan keuangan desa.
Namun dari semua kasus yang masuk ke Kejari Tulungagung, korupsi di Desa Tanggung ini berpeluang menjadi perkara korupsi tingkat desa dengan kerugian terbesar di Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: KISAH Modin Desa Kali Pertama Temukan Jasad Mutilasi di Jurang Pacet, Dapatkan Firasat Ini
Selama ini korupsi terbesar terjadi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol yaitu Rp 720 juta, disusul Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Rp 711 juta.
Berikut deretan kasus korupsi kepala desa yang terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berdasarkan catatan TribunMataraman.com.
Kades Tambakrejo
Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Suratman divonis korupsi dari tahun 2020 sampai 2022 sebesar Rp 720 juta.
Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan.
Selain itu Suratman diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 587 juta.
Suratman sebelumnya menitipkan Rp 50 juta yang diperhitungkan sebagai pengurang denda.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan sita aset, dilelang untuk menutup kerugian.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Sementara Hadi Purnomo, pihak yang membantu Suratman juga divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Perbuatan korupsi Suratman dari tahun 2020 sampai 2022, di masa penanganan pandemi Covid-19.
Saat itu banyak keuangan desa yang dialihkan untuk penanganan dampak pandemi.
Namun Suratman memanfaatkan kesempatan itu dengan membuat laporan belanja fiktif dibantu oleh Hadi.
Hadi bertugas membuat nota pembelanjaan, seperti pengadaan sembako, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), dan keperluan lain untuk penanganan Covid-19.
Selain itu ada penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 170 juta di tahun 2020 yang ternyata fiktif.
Kades Kradinan
Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo juga divonis bersalah korupsi oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya.
Eko melakukan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020-2021 bersama Bendahara Desa, Wiji Subagyo yang jadi buronan.
Dari tindak pidana korupsi ini terjadi kerugian Rp 711 juta.
Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Ia juga wajib membayar uang pengganti lebih dari Rp 539 juta, subsider 2 tahun.
Uang yang dikorupsi bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) dan Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020-2021.
Uang ini dipakai untuk keperluan pribadi dan membayar utang dana kampanye saat pencalonan Kades.
Utang ini timbul karena Eko gagal menjadi Kades saat Pilkades di periode sebelumnya.
Selain itu Eko juga utang untuk biaya kampanye di Pilkades, sebelum dirinya terpilih dan menjabat saat ini.
Baca juga: UPDATE Pejuang Gayatri Tulungagung Susun Laporan Penggunaan Donasi Publik, Siapkan Aksi Berikutnya
Kades Batangsaren
Kades Batangsaren Kecamatan Kauman, Ripangi dan Bendahara Desa, Komuroji diputus bersalah melakukan korupsi keuangan desa tahun 2014-2019.
Keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 631 juta lebih.
Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis ke keduanya penjara selama 3 tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Ripangi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 394,7 subsider penjara tambahan 1 tahun 3 bulan.
Sedangkan Komuroji diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 236,7 juta, subsider 1 tahun pidana penjara tambahan.
Kades Rejotangan
Andhi Mutojo yang menjadi Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan terbukti korupsi keuangan desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) tahun 2021.
BK sebesar Rp 175 juta ini seharusnya dipakai untuk pavingisasi di Dusun Kates, Desa Rejotangan.
Namun uang ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, secara khusus menutup tanggungan utang anaknya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Selain itu ada pidana denda Rp 50 juta, subsider kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayar.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Korupsi Keuangan Desa Tanggung
Kepala Desa Tanggung
Kecamatan Campurdarat
Kabupaten Tulungagung
korupsi keuangan desa
desa Kradinan
Jawa Timur
alokasi dana desa
ViralLokal
tribunmataraman.com
Multiangle
Meaningful
Kepala Desa Tanggung Ditahan Karena Dugaan Korupsi, Bupati Tulungagung Segera Tunjuk Plt Kades |
![]() |
---|
Acungkan 2 Jempol, Bendahara Tanggung Campurdarat Digiring Kejari Usai Nekat Korupsi Rp 1,5 Miliar |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Keuangan Desa Tanggung, Kejari Tulungagung Tunggu Perhitungan Kerugian Negara Final |
![]() |
---|
Kejari Tulungagung Janji Perhitungan Kerugian Dugaan Korupsi Keuangan Desa Tanggung Tuntas Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.