Aksi Demo di Jatim

UPDATE Pejuang Gayatri Tulungagung Susun Laporan Penggunaan Donasi Publik, Siapkan Aksi Berikutnya

Pejuang Gayatri Tulungagung akan mengawal tuntutan yang telah mereka sampaikan pada aksi 11 September kemarin

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MENYAMPAIKAN TUNTUTAN - Salah satu Korlap Pejuang Gayatri menyampaikan tuntutan di depan Bupati, Wakil Bupati dan pimpinan DPRD Tulungagung, saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (11/9/025). Mereka mengusung 8 tuntutan untuk dilaksanakan 2 hari, 3 tuntutan untuk dilaksanakan 2 Minggu, dan 17 tuntutan jangka menengah. 

Lebih jauh, Dardiri mengungkapkan, para koordinator massa aksi melaporkan upaya penggembosan.

Sebelum unjuk rasa dilaksanakan, banyak warga calon peserta aksi yang didatangi Ketua RT atau Ketua RW.

Mereka memberikan sosialisasi yang membujuk agar tidak ikut aksi unjuk rasa.

“Namanya orang kampung kan masih taat dengan Ketua RT  dan Ketua RW. Jadi banyak yang batal ikut,” ungkapnya.

Bahkan saat pemberangkatan ke GOR Lembupeteng sebagai titik kumpul, banyak dilakukan upaya penyekatan.

Dardiri tidak menyebut pihak yang menghalangi massa ke titik kumpul, namun dampaknya hanya ada 200 orang yang sampai di GOR Lembupeteng.

Karena itu sebagian diminta untuk menyebar dan tidak mengenakan pakaian putih, dresscode aksi yang sudah disepakati.

“Makanya ketika di DPRD Tulungagung jumlah massa lebih banyak, karena mereka berpencar dan langsung ke sana (DPRD), tidak ke GOR,” paparnya.

Baca juga: LIVE Indosiar Gratis! Cara Nonton Live Streaming Persib vs Persebaya Super League 2025

Aksi Pejuang Gayatri Tulungagung ini dilakukan di tengah bayang-bayang kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah, seperti Kediri dan Blitar.

Banyak yang khawatir dengan aksi ini, namun berkat strategi pengamanan internal, aksi bebas dari penyusup.

Aksi pun berjalan dengan damai, dan bubar setelah ditemui Bupati dan Pimpinan DPRD Tulungagung.

Tuntutan A harus dilaksanakan segera selama 2 hari, seperti penegakkan hukum tentang lingkungan hidup.

Dua di antaranya penertiban tambang liar galian C dan bangunan makam modern tanpa Peraturan Daerah (Perda) di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung.

Sementara tuntutan B dapat dieksekusi selama 2 Minggu, satu di antara keluhan masyarakat Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban yang dinilai seolah belum hidup merdeka.

Isu ini terkait konflik agraria antara warga setempat dengan TNI.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved