Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Lansia 73 Tahun Asal Tulungagung Dipenjara, Diduga Berbuat Tak Senonoh pada Anak 13 Tahun

lansia laki-laki asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak kekerasan seksual pada anak

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres
DITITIPKAN DI LAPAS - S (73) tersangka persetubuhan dengan anak, warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur saat dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. S pura-pura memijat korban lalu melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan ke anak 13 tahun. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - S (73) lansia laki-laki asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

S diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak usia 13 tahun, putri tetangganya.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung.

“Tersangka sudah kami tahan dan kami titipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung,” tegas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Senin (8/9/2025).

Nanang mengungkapkan, dalam modusnya, S awalnya pura-pura memijat korban.

Awalnya S melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban.

Pada kesempatan berikutnya, S melakukan persetubuhan dengan anak tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka, dia 2 kali melakukan pencabulan dan satu kali melakukan persetubuhan,” ujar Ipda Nanang, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, Senin (8/9/2025).

Baca juga: SOSOK Pelaku Mutilasi di Pacet-Cangar yang Dicokok Polisi dalam Waktu Kurang dari 14 Jam

Keluarga awalnya hanya mendengar desas-desus perbuatan tak senonoh S kepada sang anak.

Keluarga kemudian menanyakan kabar itu langsung kepada anak remaja itu.

Dia pun menceritakan semua perlakuan yang dialaminya kepada keluarga.

“Keluarga kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Dari laporan ini kami melakukan penyelidikan,”  jelas Nanang.

Unit PPA yang menangani laporan ini segera mengumpulkan bukti-bukti.

Penyintas pun divisum untuk mendapatkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya.

S pun dipanggil dan dimintai keterangan, mulai dari saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah semua alat bukti sudah mencukupi, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status S menjadi tersangka,” tutur Nanang.

S akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan persetubuhan dengan anak.

Baca juga: Hasil MotoGP Catalunya 2025: Alex Maquez Raih Kemenangan Perdana, Marc Marquez Kedua

Selama proses hukum, S dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Polres Tulungagung juga menggandeng pihak terkait untuk mendampingi korban.

“Kami tidak akan memberikan toleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. Kami pastikan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Nanang.

Nanang mengimbau kepada orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban pelecehan seksual.

Orang tua juga harus memberi pengetahuan kepada anak-anaknya, untuk mengenali daerah sensitif yang tidak boleh dipegang orang lain.

Selain itu anak-anak juga harus dilatih untuk berani bercerita jika menerima perlakuan tak senonoh.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved