Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Pemkab Trenggalek Perketat Pengelolaan Aset Daerah, Kewenangan Dipangkas Demi Transparansi
Dongkrak Pendapatan Asli Daerah, Pemkab Trenggalek Susun Ranperda Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Ringkasan Berita:
- Pemkab Trenggalek mendorong optimalisasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Barang Milik Daerah melalui Ranperda baru.
- Sekda Edy Soepriyatno menjelaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan efisiensi penggunaan aset.
- Perubahan pentingnya adalah pelimpahan kewenangan persetujuan pemindahtanganan aset dari bupati kepada pengelola barang, dengan pengawasan tetap diperketat.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) demi meningkatkan optimalisasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan aset daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyatno, saat membacakan jawaban Bupati Mochamad Nur Arifin atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat Paripurna DPRD Trenggalek, Jumat (14/11/2025), di Gedung DPRD Trenggalek.
Edy menegaskan bahwa kemajuan daerah harus dibarengi dengan pengelolaan aset yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyusunan regulasi baru ini dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan aset.
"Penyesuaian dalam perda ini memberikan fleksibilitas untuk mempercepat transparansi melalui pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan barang milik daerah," ujar Edy.
Baca juga: Satgas Kendali Harga Beras Sidak Pasar di Kediri, Harga Stabil Meski Ada Kenaikan Tipis
Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi diharapkan mampu mempermudah proses pengelolaan aset, mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan.
"Mudah-mudahan ini akan lebih meyakinkan bagi kami sebagai pelaksana untuk mempermudah mengelola barang milik daerah," tambahnya.
Salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut adalah pelimpahan kewenangan persetujuan pemindahtanganan aset. Jika sebelumnya kewenangan penuh berada di tangan bupati, kini dapat dilakukan oleh pengelola barang, meski aspek pengawasan tetap menjadi prioritas utama.
Di sisi lain, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menilai Ranperda ini krusial untuk memperkuat profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan aset daerah.
"Ke depan pengelolaan barang milik daerah harus semakin transparan dan akuntabel," tegas Doding.
Ia juga menyoroti perlunya optimalisasi pemanfaatan aset agar memberi nilai tambah bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Untuk itu dibutuhkan pola kerja sama dengan pihak ketiga serta penerapan digitalisasi dalam pengelolaannya.
"Kalau dulu belum digital, nanti ke depan harus digitalisasi. Pemkab sebenarnya sudah punya aplikasi Simbada untuk pengelolaan aset, tapi belum diatur dalam Perda. Maka sekarang kita masukkan," jelasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
| Fraksi PKB dan DPRD Trenggalek Gelar Tasyakuran Atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| DPRD Trenggalek Setujui Pinjaman Daerah Rp 70 Miliar untuk Infrastruktur dan Wisata di APBD 2026 |
|
|---|
| Pemkab Trenggalek Ajukan Utang Rp 70 Miliar, Dongkrak Sektor Pariwisata di 2026 |
|
|---|
| Transisi Menuju Tipe B, Bupati Mas Ipin Tunjuk Plt Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek |
|
|---|
| 50 Persen Pasar Trenggalek Rusak, Kebutuhan Revitalisasi Terbentur Anggaran Cekak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.