Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Transisi Menuju Tipe B, Bupati Mas Ipin Tunjuk Plt Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menunjuk dr. Saeroni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menunjuk dr. Saeroni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek.
- Saeroni menggantikan dr. Muhammad Rofiq Hindiono yang memasuki masa pensiun per 31 Oktober 2025
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menunjuk dr. Saeroni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek.
Saeroni menggantikan dr. Muhammad Rofiq Hindiono yang memasuki masa pensiun per 31 Oktober 2025.
Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 800.1.11.1/1675/406.027/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, menjelaskan dr Saeroni dipilih karena mempertimbangkan kondisi RSUD dr. Soedomo yang tengah berproses meningkatkan status dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B.
Dengan perubahan status ini, jabatan Direktur RSUD dr. Soedomo kini setara dengan pejabat eselon II atau jabatan tinggi pratama.
Karena itu, pengisian jabatan definitif nantinya akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka setara jabatan tinggi pratama.
"Penetapan Plt ini sudah sesuai regulasi yang ada, yaitu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja RSUD dr. Soedomo," kata Heri, Kamis (13/11/2025).
Heri menambahkan, perubahan status rumah sakit dan pengisian jabatan sementara juga telah diatur melalui Peraturan Bupati tersebut.
Baca juga: Petani Modern Asal Pinggirsari Tulungagung Sukses Tanam Melon Honeydew Pakai Hidroponik
Menurut Heri, masa jabatan Plt berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya, sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian.
"dr. Saeroni saat ini juga menjabat sebagai Asisten I di Sekretariat Daerah. Beliau dipilih karena memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi manajerial, serta pengalaman di bidang rumah sakit. Selain itu, beliau juga telah lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test),” ujar Heri.
Sedangkan untuk pengisian posisi Direktur RSUD dr. Soedomo definitif nantinya akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka seiring operasionalnya rumah sakit plat merah tersebut menjadi tipe B serta adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Pemkab Trenggalek.
"Proses pengisian jabatan definitif akan menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan Pemkab Trenggalek yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
berita terbaru kabupaten Trenggalek
RSUD dr Soedomo Trenggalek
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin
kabupaten Trenggalek
tribunmataraman.com
| 50 Persen Pasar Trenggalek Rusak, Kebutuhan Revitalisasi Terbentur Anggaran Cekak |
|
|---|
| Kekuatan Fiskal Terbatas, Pemkab Trenggalek Kurangi Nilai Utang ke PT SMI Jadi Rp 70 Miliar |
|
|---|
| Penarikan Retribusi Belum Optimal, Realisasi PAD Pasar Trenggalek Masih 50 Persen |
|
|---|
| Optimalkan Rehabilitasi Jalan Trenggalek, Komisi III DPRD Dukung Pembentukan Empat UPTD PUPR |
|
|---|
| Bupati Mas Ipin Tenggelamkan Rumah Ikan di Pantai Joketro Trenggalek untuk Pulihkan Ekosistem Laut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Saeroni-asisten-kesra-trenggalek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.