Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Transisi Menuju Tipe B, Bupati Mas Ipin Tunjuk Plt Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menunjuk dr. Saeroni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek, dr. Saeroni, ditemui di Kantor Setda Kabupaten Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (2/10/2025). Saeroni ditunjuk sebagai plt direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menunjuk dr. Saeroni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek.
  • Saeroni menggantikan dr. Muhammad Rofiq Hindiono yang memasuki masa pensiun per 31 Oktober 2025

 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menunjuk dr. Saeroni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek.

Saeroni menggantikan dr. Muhammad Rofiq Hindiono yang memasuki masa pensiun per 31 Oktober 2025.

Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 800.1.11.1/1675/406.027/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, menjelaskan dr Saeroni dipilih karena mempertimbangkan kondisi RSUD dr. Soedomo yang tengah berproses meningkatkan status dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B.

Dengan perubahan status ini, jabatan Direktur RSUD dr. Soedomo kini setara dengan pejabat eselon II atau jabatan tinggi pratama. 

Karena itu, pengisian jabatan definitif nantinya akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka setara jabatan tinggi pratama.

"Penetapan Plt ini sudah sesuai regulasi yang ada, yaitu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja RSUD dr. Soedomo," kata Heri, Kamis (13/11/2025).

Heri menambahkan, perubahan status rumah sakit dan pengisian jabatan sementara juga telah diatur melalui Peraturan Bupati tersebut. 

Baca juga: Petani Modern Asal Pinggirsari Tulungagung Sukses Tanam Melon Honeydew Pakai Hidroponik

Menurut Heri, masa jabatan Plt berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya, sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian.

"dr. Saeroni saat ini juga menjabat sebagai Asisten I di Sekretariat Daerah. Beliau dipilih karena memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi manajerial, serta pengalaman di bidang rumah sakit. Selain itu, beliau juga telah lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test),” ujar Heri.

Sedangkan untuk pengisian posisi Direktur RSUD dr. Soedomo definitif nantinya akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka seiring operasionalnya rumah sakit plat merah tersebut menjadi tipe B serta adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Pemkab Trenggalek.

"Proses pengisian jabatan definitif akan menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan Pemkab Trenggalek yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved