Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Pemkab Trenggalek Ajukan Utang Rp 70 Miliar, Dongkrak Sektor Pariwisata di 2026
Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan finalisasi pengajuan pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2026
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan finalisasi pengajuan pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2026.
- Dalam rapat yang digelar di DPRD Trenggalek tersebut, ada dua opsi tujuan pengajuan pinjaman yaitu ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan ke Bank Jatim
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan finalisasi pengajuan pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2026.
Dalam rapat yang digelar di DPRD Trenggalek tersebut, ada dua opsi tujuan pengajuan pinjaman yaitu ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan ke Bank Jatim.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menuturkan, hingga saat ini Pemkab Trenggalek belum menentukan pengajuan utang tersebut akan ditunjukkan ke PT SMI atau ke Bank Jatim.
"Iya, kita masih menunggu ini. Tentunya kita memilih yang menguntungkan artinya yang bunganya kecil. Dalam waktu dekat nanti akan kita komunikasi lebih lanjut," kata Edy, Kamis (13/11/2025).
Edy menjelaskan pinjaman daerah tersebut akan digunakan semaksimal mungkin untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sektor yang selama ini menjadi penyumbang PAD di samping pajak adalah sektor pariwisata.
"Pendapat kami, dari sisi retribusi yang paling tinggi adalah pariwisata, sehingga perlu kita pacu, kita perbaiki kembali jalan-jalan dan spot-spot infrastruktur di wilayah pariwisata," ucap Edy.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pinjaman yang akan diajukan sebesar Rp 70 miliar menyesuaikan kekuatan fiskal dan potensi PAD Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Transisi Menuju Tipe B, Bupati Mas Ipin Tunjuk Plt Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek
Ada beberapa spot yang akan mendapatkan kucuran dana mulai dari Gua Lowo di Kecamatan Watulimo hingga Dilem Wilis di Kecamatan Bendungan.
Sedangkan untuk rehabilitasi jalan, salah satu ruas yang menjadi prioritas adalah ruas Kecamatan Kampak - Kecamatan Watulimo via Pakel - Sebo.
"Untuk Guo Lowo, itu memang sisi atraktifnya harus muncul sehingga bisa memberikan daya tarik. Ini yang insyaallah akan dikelola oleh investor," jelas Edy
"Kemudian di Dilem Wilis ini adalah upaya dari bagaimana kita bisa melestarikan budaya. Karena tinggalan di sana itu ada pabrik kopi yang alangkah atraktifnya nanti pada saat itu bisa bisa difungsikan kembali," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Edy juga menjelaskan salah satu skema pelunasan utang sebesar Rp 70 miliar adalah dengan mencicil hingga tahun 2029 dengan bunga total mencapai Rp 9 miliar.
Pada tahun pertama, yaitu bulan Oktober tahun 2026, Pemkab Trenggalek diharuskan mulai mencicil utang tersebut dengan membayar cicilan pokok Rp 3,5 miliar lalu Rp 700 juta bunga dan tambahan biaya Rp 750 juta.
"Jadi, ya sekitar Rp 5 miliar untuk tahun pertama. Tapi tahun berikutnya semakin turun, semakin turun," jelas Edy.
Edy optimis Pemkab Trenggalek akan mampu membayar cicilan tersebut tanpa menganggu pembangunan dengan mengoptimalkan PAD dari sektor pajak dan retribusi.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Utang Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Pinjaman daerah
kabupaten Trenggalek
PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
Sektor Pariwisata Trenggalek
tribunmataraman.com
| Transisi Menuju Tipe B, Bupati Mas Ipin Tunjuk Plt Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek |
|
|---|
| 50 Persen Pasar Trenggalek Rusak, Kebutuhan Revitalisasi Terbentur Anggaran Cekak |
|
|---|
| Kekuatan Fiskal Terbatas, Pemkab Trenggalek Kurangi Nilai Utang ke PT SMI Jadi Rp 70 Miliar |
|
|---|
| Penarikan Retribusi Belum Optimal, Realisasi PAD Pasar Trenggalek Masih 50 Persen |
|
|---|
| Optimalkan Rehabilitasi Jalan Trenggalek, Komisi III DPRD Dukung Pembentukan Empat UPTD PUPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/JLS-desa-tasikmadu-trenggalek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.