Korupsi Fiber Optik Nganjuk

4 Fakta Terbaru Kasus Korupsi Fiber Optik Nganjuk: Sekdiskominfo Diduga Peras Uang Rp 840 Juta

Fakta Terbaru Kasus Korupsi Fiber Optik Nganjuk oleh Sekdiskominfo Nganjuk Sujono

|
Penulis: Dhea Berta Marsella | Editor: faridmukarrom
Kolase Tribun Bali dan Danendra Kusuma
Sisi Kiri Tetapkan tersangka : Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo. sisi Kanan ilustrasi Koruptor 

Pasal dan Ancaman Hukuman
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 11 UU Tipikor.

“Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara, dan akan kami buktikan seluruh unsur pasal dalam proses persidangan nanti,” ujar Yan Aswari.

Kasus ini menambah daftar praktik penyalahgunaan jabatan dalam proyek infrastruktur daerah yang bersumber dari anggaran negara.

Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, gratifikasi, dan pemerasan jabatan, terutama di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Penulis: Dhea Berta Marsella/Danendra Kusuma
Editor: Farid Mukarrom

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved