Korupsi Fiber Optik Nganjuk
4 Fakta Terbaru Kasus Korupsi Fiber Optik Nganjuk: Sekdiskominfo Diduga Peras Uang Rp 840 Juta
Fakta Terbaru Kasus Korupsi Fiber Optik Nganjuk oleh Sekdiskominfo Nganjuk Sujono
Penulis: Dhea Berta Marsella | Editor: faridmukarrom
Pasal dan Ancaman Hukuman
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 11 UU Tipikor.
“Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara, dan akan kami buktikan seluruh unsur pasal dalam proses persidangan nanti,” ujar Yan Aswari.
Kasus ini menambah daftar praktik penyalahgunaan jabatan dalam proyek infrastruktur daerah yang bersumber dari anggaran negara.
Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, gratifikasi, dan pemerasan jabatan, terutama di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Penulis: Dhea Berta Marsella/Danendra Kusuma
Editor: Farid Mukarrom
Korupsi Fiber Optik Nganjuk
Kejari Nganjuk
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Nganjuk
TribunHIS
korupsi pengadaan jaringan fiber optik 2024
ViralLokal
tribunmataraman.com
Tersangka Dugaan Korupsi Fiber Optik, Kejari Tahan Sekdiskominfo Nganjuk Selama 20 Hari |
![]() |
---|
Sekdiskominfo Nganjuk Sujono Diduga Minta Uang Pelicin Rp 840 Juta dari Penyedia Proyek Fiber Optik |
![]() |
---|
Modus Sekdiskominfo Nganjuk Sujono yang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Fiber Optik |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejari Nganjuk Tetapkan Sekdiskominfo Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.