Polsek Ijen Bondowoso Digeruduk Warga

DERETAN Konflik Perkebunan di Ijen Bondowoso, Berujung Polsek Digeruduk Warga

Bukan tanpa sebab Kantor Polsek Ijen di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, digeruduk warga

Penulis: Sinca Ari Pangestu | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sinca Ari Pangistu
Suasana Polsek Ijen pasca digeruduk oleh warga pada Senin (17/11/2025) kemarin. Penggerudukan itu bermula tak jauh dari konflik kebun di kawasan itu. 

 

Perusakan Tanaman Kopi

Perusakan tanaman kopi milik PTPN kembali terjadi beberapa bulan terakhir. Pada 12 Oktober 2025, kebun kopi PTPN I Regional 5 di Desa Kaligedang sekitar 6.661 pohon kopi berusia tiga tahun ditebang OTK, dan menyebabkan kerugian hingga Rp 400 juta.

Pada 18 Oktober 2025, ratusan pohon kopi kembali dirusak Afdeling Kampung Malang, Kecamatan Ijen. 

Kemudian perusakan sekitar 20 ribu batang tanaman kopi di lahan PTPN Kecamatan Ijen, pada Rabu (5/11/2025).

 

Mediasi Oleh Pemda dan DPR RI

Upaya mediasi telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPR RI, Nashim Khan. Sudah tiga kali terjadi pertemuan mediasi. Meski sampai saat ini belum ada kata sepakat dari mediasi tersebut. Karena masih memunculkan

Pertama dilakukan di Gedung DPRD Bondowoso, Senin sore (6/10/2035). Kemudian, pertemuan ke dua berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (15/10/2025).

Pertemuan ke tiga berlangsung di Aula Mako Polres Bondowoao pada 20 Oktober 2025. Dalam pertemuan ke tiga itu membahas sejumlah opsi skema kerja sama antara PTPN dan masyarakat petani.

Pertemuan ini juga tak menghasilkan kata sepakat. Karena keputusan akhir masih menunggu arahan dari direksi PTPN.

 

Relokasi Lahan PERLUASAN Tanaman Kopi

Program relokasi lahan PTPN Ijen merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). PTPN I Regional 5 sebagai pemegang hak guna usaha (HGU) mendapatkan mandat untuk memperluas areal tanam hingga 506 hektare di wilayah Ijen.

Namun sekitar 200 hektare lahan yang saat ini dikelola masyarakat, akan terdampak relokasi selama periode 2025–2027. 

Lahan tersebut mencakup beberapa desa, antara lain Afdeling Kampung Baru, Kampung Malang, Jampit, Watu Capil, Giri Mulyo, Sumberejo, Gunung Blau, Gending Waluh, Kaligedang, Kalisengon, Plalangan, dan Besaran.

Penolakan muncul karena lahan pengganti yang ditawarkan PTPN dinilai miring dan kurang produktif, sehingga dikhawatirkan tidak dapat mendukung hasil pertanian seperti lahan lama.

 

Warga Geruduk Polsek dan Sandera Kapolsek

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved