Polsek Ijen Bondowoso Digeruduk Warga

DERETAN Konflik Perkebunan di Ijen Bondowoso, Berujung Polsek Digeruduk Warga

Bukan tanpa sebab Kantor Polsek Ijen di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, digeruduk warga

Penulis: Sinca Ari Pangestu | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sinca Ari Pangistu
Suasana Polsek Ijen pasca digeruduk oleh warga pada Senin (17/11/2025) kemarin. Penggerudukan itu bermula tak jauh dari konflik kebun di kawasan itu. 

Ringkasan Berita:
  • Bukan tanpa sebab Kantor Polsek Ijen di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, digeruduk warga, Senin (17/11/2025) kemarin.
  • Konflik kebun bisa dibilang menjadi asal muasal penggerudukan itu. 
  • Penggerudukan kantor polisi itu menyebabkan Kapolsek Ijen Iptu Suherdi tersandera di Desa Kaligedang selama sekitar 10 jam.

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BONDOWOSO - Bukan tanpa sebab Kantor Polsek Ijen di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, digeruduk warga, Senin (17/11/2025) kemarin.

Konflik kebun bisa dibilang menjadi asal muasal penggerudukan itu. 

Penggerudukan kantor polisi itu menyebabkan Kapolsek Ijen Iptu Suherdi tersandera di Desa Kaligedang selama sekitar 10 jam. Selama sepanjang waktu itu, kapolsek berdialog dengan warga.

Ternyata Semuanya bermula dari konflik di kawasan perkebunan tersebut.

Akar Konflik di Kecamatan Ijen yang mengakibatkan sejumlah insiden ini bermula sejak tahun 2023 lalu.

Diawali PTPN sebagai pemilik lahan hak guna usaha (HGU) yang akan melakukan alih fungsi lahan seluas 2,5 hektar di Desa Kaligedang untuk replanting penanaman kopi tahun 2023.

Alih fungsi juga diikuti dengan penggantian lahan seluas 11 hektar untuk petani.

Namun ditolak oleh warga Desa Kaligedang, karena lahan yang dialihfungsikan dinilai tidak produktif.  

Hingga terjadi aksi demo di depan Kantor PTPN  Kebun Kalisat Jampit, pada 20 Oktober 2023.

Namun begitu, dari aksi mediasi-mediasi kemudian ada pelaporan dugaan tindak pidana penghasutan.  

Ada tiga petani yang ditetapkan tersangka, yakni Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto.

Ketiga petani yang merupakan warga Desa Kaligedang itu ditahan sejak 24 Januari 2025 dengan sangkaan pasal 160 KUHP atas dugaan melakukan tindak pidana penghasutan. 

Adapun penghasutan yang dilakukan terkait dugaan sejumlah aksi mediasi terkait permasalahan agraria dengan PTPN pada 2023 lalu. 

Selama proses sidang warga Desa Kaligedang beberapa kali melakukan aksi demo mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri  Bondowoso.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved