Liputan Khusus

Demo Agustus : Penangkapan Massal dan Dugaan Kekerasan Eksesif di Jawa Timur

KontraS Surabaya temukan dugaan kekerasan berlebihan polisi saat demo 29–30 Agustus 2025 di Jatim, ratusan ditangkap termasuk puluhan anak

|
Penulis: Farid Mukarom | Editor: Sri Wahyuni
Farid Mukarrom
Konferesi Pers KontraS Surabaya soal temuan adanya tindakan kekerasan oleh aparat keamanan pada Selasa (23/9/2025). 

Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berpikir dan akademik.

KontraS juga menyoroti praktik over-kriminalisasi seperti menerapkan berbagai pasal pidana, termasuk pasal berat seperti Pasal 12 Undang-Undang Darurat 1951 yang bahkan mengancam dengan hukuman mati.

Menurut KontraS, hal ini menunjukkan bahwa hukum dipakai secara berlebihan sebagai alat represi.

Tak berhenti di situ, akses terhadap bantuan hukum juga ikut dibatasi.

Konferesi Pers KontraS Surabaya soal temuan adanya tindakan kekerasan oleh aparat keamanan pada Selasa (23/9/2025).
Konferesi Pers KontraS Surabaya soal temuan adanya tindakan kekerasan oleh aparat keamanan pada Selasa (23/9/2025). (Farid Mukarrom)

“Penyidik menyatakan dengan dalih perintah pimpinan, kami tidak bisa memberikan bantuan hukum saat itu di hari Minggu 31 Agustus 2025,” terang Khoir.

Polisi disebut kerap menunjuk penasihat hukum secara sepihak tanpa persetujuan korban maupun keluarganya.

Padahal, menurut KontraS, praktik-praktik tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat manusia.

Perlakuan terhadap anak-anak juga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mewajibkan aparat menjamin perlindungan khusus bagi anak dalam proses hukum.

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) PBB melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, sehingga segala bentuk penyiksaan, termasuk pemaksaan, penggundulan, hingga pelecehan seksual yang dilaporkan korban, dilarang secara mutlak.

“Kasus ini memperlihatkan praktik represif yang tidak hanya melanggar hak asasi, tapi juga merusak prinsip keadilan, khususnya terhadap anak-anak,” tegas Fatkhul.

Infografis Data Pelanggaran Kepolisian
Infografis Data Pelanggaran Kepolisian

Pengakuan Korban Anak-Anak Digunduli Hingga Alami Pelecehan Seksual

Di sisi lain sebuah video dari KontraS terkait kesaksian korban penangkapan pasca-aksi demonstrasi di Kota Surabaya pada 30 Agustus 2025 memperlihatkan gambaran kelam praktik aparat kepolisian. 

Dalam video hasil pemantauan KontraS Surabaya itu, para korban mengaku mengalami penganiayaan sejak ditangkap hingga ditahan, termasuk pemukulan, pengeroyokan, bahkan kekerasan seksual.

Seorang korban S berusia 17 tahun, masih pelajar SMK, menceritakan kronologi penangkapannya. 

Awalnya ia hanya bermain bola bersama teman di kawasan Jalan Mawar hingga malam hari, sebelum memutuskan mendekat ke lokasi demo di Gedung Grahadi. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved