Warga berdatangan setelah mendengar suara dentuman dan melihat RNP mengalami luka bakar serius.
"Warga membawa korban dengan sepeda motor ke RSUD dr Iskak," ungkap Nanang.
Warga kemudian merendam sisa serbuk petasan itu kemudian membuangnya ke Sungai Ngrowo.
Warga juga menemukan 6 buah selongsong petasan yang belum sempat diisi.
Polisi masih menyelidiki kejadian ini karena diduga ada kepemilikan bahan peledak, sehingga melanggar Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Belum ada tersangka, kami masih memeriksa saksi-saksi. Karena para pihak terkait masih di bawah umur, itulah sebabnya kasusnya ditangani Unit PPA," tegas Nanang.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer