TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung mengusulkan kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi 13 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), dari sebelumnya 10 persen.
Kenaikan ini salah satunya untuk meningkatkan penghasilan tetap (Siltap) para perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan.
Kenaikan ini juga untuk menunjang pelayanan di tingkat desa, karena dengan ADD hanya 10 persen Pemerintah Desa (Pemdes) kesulitan menjalankan program-programnya.
Menanggapi usulan itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa, menyambut baik usulan itu.
Kepala Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu ini menilai, angka 10 persen saat ini sudah tidak relevan.
“Dibandingkan dengan daerah lain seperti (Kabupaten) Trenggalek dan Blitar maupun yang lainnya, sudah di atas 12 persen. Tulungagung yang terkecil,” ujar Anang, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Keberangkatan PMI Ilegal Masih Terjadi di Bondowoso, Ini Saran SBMI
Sejak keluar Undang-undang Desa di tahun 2014, mengamanatkan alokasi ADD minimal 10 persen dari dana perimbangan daerah.
Menurut Anang, sejak ada ADD itu di Kabupaten Tulungagung persentasenya tidak pernah beranjak dari angka 10 persen.
Kenaikan persentase ADD ini sangat penting, bukan hanya untuk peningkatan Siltap dan meningkatkan kinerja, namun juga penguatan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Karena hari ini kinerja BPD ini cukup lemah. Pertama faktor honornya kecil kalau dibandingkan kabupaten lain, kedua pembinaan BPD ini sangat lemah,” jelasnya.
Selama ini pembinaan yang dilakukan Pemkab Tulungagung lebih banyak untuk pemerintah desa, padahal lembaga BPD juga penting.
Pembinaan BPD diperlukan sehingga eksistensinya nyata sesuai amanat Undang-undang Desa.
Anang mengungkapkan, banyak anggota BPD yang tidak paham regulasi, tidak tahu tugasnya, tidak punya buku saku, dan tidak paham alat ukur kinerja karena kurang Pembinaan dari Pemkab.
“Kenaikan ADD bukan hanya menambah Siltap namun juga untuk pemberdayaan BPD dan organisasi kemasyarakatan desa lainnya. Saya kira tidak adil kalau hanya untuk pemerintah desa saja,” tegas Anang.
Kenaikan menjadi 13 persen dinilai sangat relevan dengan kondisi Kabupaten Tulungagung saat ini.