TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, Jawa Timur, membekuk lima orang pengedar narkoba di wilayahnya.
Dari kelima tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 27,04 gram dan pil dobel L sebanyak 2.565 butir.
Kelima tersangka, yaitu, FD (26), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar; EP (26), warga Kandat, Kabupaten Kediri; MKA (28), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar; AB (47), warga Tamanan, Kabupaten Tulungagung; dan MJ (43), warga Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, dari terangka FD, polisi menyita barang bukti 25,72 gram sabu-sabu dan dari tersangka EP ditemukan barang bukti 1,32 gram sabu-sabu.
"Pelaku ini mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Blitar Kota," kata Yudho, Jumat (22/8/2025).
Sedang untuk kasus peredaran pil dobel L, kata Yudho, awalnya polisi menangkap MKA. Polisi menemukan barang bukti beberapa butir pil dobel L dari MKA.
Dari penangkapan MKA, kasus mengembang dan menangkap dua pelaku lain dari Kabupaten Tulungagung, yaitu, AB dan MJ.
"Penangkapan pelaku dari wilayah Tulungagung itu berdasarkan pengembangan penangkapan pelaku dari wilayah Blitar," ujarnya.
Baca juga: Kebiasaan Warga Membakar Sampah Kerap Memicu Kebakaran di Tulungagung
Dikatakan Yudho, dari pengungkapan sejumlah kasus narkoba ini, polisi menyita barang bukti 27,04 gram sabu-sabu dan 2.565 butir pil dobel L.
"Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat," ujarnya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik