TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mengamankan warga negara asing (WNA) dari Malaysia, MHK, yang tinggal tanpa mengantongi izin tinggal di wilayahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan, penangkapan MHK merupakan hasil patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas.
"Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," kata Aditya dalam rilis yang diterima Tribunmataraman.com, Kamis (21/8/2025).
MHK ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Tulungagung sekitar Juli 2025.
Wilayah Kanim Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Dikatakannya, MHK saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Tulung Agung.
Baca juga: Afrigh Abrar Brahmantya, Mahasiswa Unair Menjelajahi Dunia Melalui Pertukaran Pelajar
MHK dijerat Pasal 116 jo Pasal 71 (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan dan denda.
Ia menjelaskan, pasal itu mengatur tentang kewajiban warga negara asing untuk memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah saat berada di Indonesia.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," ujarnya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik