TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Lapas Kelas IIB Tulungagung memfasilitasi FAN (18), seorang tahanan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk ikut ujian Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ).
FAN merupakan siswa dari SMKN 1 Rejotangan yang menjadi tersangka kasus perlindungan anak.
Siswa kelas XII ini diduga membawa kabur pacarnya yang masih di bawah umur.
"Kami memfasilitas waga binaan ini untuk ikut PSAJ dari 10-22 April 2025 di dalam Lapas," ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik Giatja) Lapas Tulungagung, Rizal Arbi Fanani.
Perkara yang yang menjerat FAN sebelumnya ditangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
Perkaranya dinyatakan P21 sehingga dilimpahkan ke Kejari Tulungagung.
Kejari Tulungagung memperpanjang penahanan FAN, sehingga statusnya menjadi tahanan Kejaksaan.
"Jadi masih tahanan titipan, belum narapidana," tegas Rizal.
Rizal menambahkan, Lapas Kelas IIB Tulungagung akan memfasilitasi warga binaan yang ikut ujian.
Menurutnya, meski menjalani proses hukum mereka tetap punya hak untuk menuntaskan pendidikannya.
Sebelumnya Lapas Tulungagung juga memfasilitasi BKR (18), siswa SMKN 1 Bandung yang juga ikut ujian PSAJ di dalam Lapas.
"Untuk yang siswa SMKN 1 Bandung itu kasus undang-undang darurat, jual beli bubuk petasan. Jadi ada 2 warga binaan yang ikut PSAJ," tandas Rizal.
Selama ujian PSAJ, FAN dijaga oleh Puguh Priyadi EKo Saputro, Bimbingan dan Konseling (BK) SMKN 1 Rejotangan .
Menurut Puguh, dirinya ditugaskan sekolah untuk mengantar soal dan menjaga FAN selama mengerjakan soal ujian.
Sebelumnya FAN sudah ikut ujian praktik, sehingga saat ini tinggal ujian tulis saja.