TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - DA (32), warga Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, kembali harus berurusan dengan hukum.
Baru empat hari menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas, ia kembali melakukan aksi pencurian. Kini, DA sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Gondangkulon pada Kamis (21/8/2025) dini hari.
Saat kejadian, pemilik rumah, TP, warga Kecamatan Sukomoro, sedang tertidur lelap bersama istrinya. Sebelum tidur sekitar pukul 00.00 WIB, korban sudah mengunci pintu rumah. Sepeda motor Honda Scoopy merah hitam miliknya diparkir di ruang tengah.
“Pelaku masuk lewat jendela samping dengan merusak teralis kayu menggunakan sabit, lalu memanjat untuk masuk ke dalam rumah,” ungkap Kapolres saat rilis kasus kriminal dan narkoba di Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengacak-acak beberapa ruangan. Ia lebih dulu menuju kamar korban yang hanya ditutup tirai. Dari sana, pelaku mengambil ponsel yang tergeletak di samping bantal korban tanpa disadari penghuni rumah.
Tak cukup sampai di situ, DA juga membawa kabur motor korban. Menurut pengakuannya, kunci motor masih menempel sehingga ia dengan mudah mendorong keluar motor lewat pintu depan, kemudian menyalakan mesin setelah agak jauh dari rumah.
Pagi harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, korban baru tersadar ponsel dan motornya raib, lalu melapor ke polisi pada Jumat (22/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Gondang langsung bergerak dan berhasil menangkap DA pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menuturkan bahwa pelaku baru saja bebas dari Lapas Bojonegoro setelah menerima remisi 17 Agustus. Sebelumnya, ia terjerat kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Bojonegoro.
“Baru empat hari bebas, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Alasannya karena faktor ekonomi, dan hasil curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Sukaca.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)