Kriminalitas di Tulungagung

Perkara Ledakan Bubuk Petasan yang Lukai Remaja Kutoanyar Tulungagung Dilimpahkan ke Unit PPA 

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OLAH TKP - Personel Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung melakukan olah TKP di lokasi ledakan di Gang III Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis (27/3/2025). Ledakan ini berasal dari serbuk petasan yang tersulit, dan membuat seorang remaja mengalami luka bakar di wajah dan tangan.

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung tengah menyelidiki ledakan bubuk mesiu di Jalan Mayjen Sungkono Gang III Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung yang melukai seorang warga, Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kejadian ini telah membuat korban berinisial RNP (15) mengalami luka bakar serius di muka dan lengan. 

Perkara ini telah dilimpahkan dari Polsek Tulungagung Kota ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.

Baca juga: Remaja di Tulungagung Luka Bakar Serius di Wajah dan Lengan, Diduga Karena Racik Bubuk Mercon

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, ada dugaan jual beli bahan peledak dalam perkara ini. 

Sementara perkaranya melibatkan anak-anak, sehingga harus ditangani oleh  Unit PPA. 
 
"Kasus dilimpahkan ke Unit PPA karena yang bersangkutan masih di bawah umur," jelas Nanang, mewakili Kapolres AKBP Taat Resdi. 

Nanang mengungkapkan, sebelum kejadian korban baru menerima pesanan bahan bubuk petasan yang dibeli secara daring.

Bahan-bahan itu antara lain belerang, pupuk kelengkeng, dan aluminium.

Korban kemudian meracik bahan-bahan itu bersama rekannya RSD (15) dan APP (15). 

"Mereka sudah membuat 6 buah selongsong kertas untuk petasan di rumah RSD. Kemudian mereka ke rumah RNP," tutur Nanang. 

Tiga anak remaja ini kemudian meracik bahan-bahan yang baru didapat secara daring.  

Setelah racikan serbuk peledak itu selesai, mereka berniat mencoba reaksinya. 

Korban membakar ujung sebatang lidi dan mencobanya di sebagian serbuk petasan itu. 

"Setelah serbuk petasan itu tersulut, ternyata langsung terbakar seluruhnya hingga terjadi suara dentuman," sambung Nanang.

Saat itu RNP mengalami luka bakar pada wajah, lengan dan badannya. 

RSD juga mengalami luka bakar di pipi kanan dan kaki kanan.

Warga berdatangan setelah mendengar suara dentuman dan melihat RNP mengalami luka bakar serius. 

"Warga membawa korban dengan sepeda motor ke RSUD dr Iskak," ungkap Nanang. 

Warga kemudian merendam  sisa serbuk petasan itu kemudian membuangnya ke Sungai Ngrowo. 

Warga juga menemukan 6 buah selongsong petasan yang belum sempat diisi. 

Polisi masih menyelidiki kejadian ini karena diduga ada kepemilikan bahan peledak, sehingga melanggar Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. 

"Belum ada tersangka, kami masih memeriksa saksi-saksi. Karena para pihak terkait masih di bawah umur, itulah sebabnya kasusnya ditangani Unit PPA," tegas Nanang.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer