Jumat, 10 April 2026

Sidang Mutilasi di Kediri

Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Kediri Dituntut Hukuman Mati

Sidang kasus mutilasi dikenal dengan sebutan 'mutilasi koper merah' kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Luthfi Husnika
TUNTUTAN HUKUMAN MATI - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal dengan sebutan 'mutilasi koper merah' di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (21/8/2025). Terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Sidang kasus mutilasi dikenal dengan sebutan 'mutilasi koper merah' kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (21/8/2025).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Uswatun Hasanah. Jaksa menilai perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Berdasarkan persidangan dan alat bukti, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Ichwan Kabalmay dalam persidangan.

Sidang tuntutan ini sempat mengalami penundaan hingga tiga kali sebelumnya. Baru pada sidang keempat, jaksa membacakan tuntutan secara resmi.

"Hari ini kami bacakan surat tuntutan karena sudah ditunda yang ketiga kali. Tuntutan ini juga sudah turun dari pimpinan Kejaksaan Agung," tambah Ichwan.

Jaksa menyebut, pertimbangan tuntutan mati didasarkan pada dua hal utama. Pertama, fakta persidangan yang menguatkan unsur pembunuhan berencana.

Kedua, pertimbangan memberatkan terkait aksi sadis terdakwa.

"Yang jadi pertimbangan adalah fakta-fakta persidangan. Selain itu, tindakan terdakwa yang sadis dan tidak ada hal-hal yang meringankan menjadi dasar kami menuntut hukuman mati," jelas Ichwan Kabalmay.

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kediri, BPBD Siaga Pohon Tumbang

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa, meski menganggap hal tersebut cukup mengejutkan bagi kliennya.

"Kami tetap menghormati penilaian dan pendapat dari JPU. Tapi mungkin dari pihak terdakwa, dengan adanya tuntutan ini cukup syok juga," kata Apriliawan ditemui seusai sidang.

Ia menegaskan, pihaknya masih akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Menurutnya, unsur Pasal 340 KUHP tidak sepenuhnya tepat digunakan untuk kasus ini.

"Kami menilai unsur Pasal 340 KUHP tidak masuk. Alasannya karena tindakan terdakwa dilakukan secara spontan, bukan terencana ketika menghilangkan nyawa korban," jelas Apriliawan.

Meski begitu, ia menekankan bahwa pihaknya akan tetap menggunakan hak hukum untuk melakukan pembelaan maksimal bagi terdakwa.

"Kami masih punya kesempatan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Itu akan kami sampaikan pada sidang pekan depan," tambah Apriliawan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved