Sidang Mutilasi di Kediri
Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Kediri Dituntut Hukuman Mati
Sidang kasus mutilasi dikenal dengan sebutan 'mutilasi koper merah' kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembelaan atau pledoi pada Selasa (26/8/2025) mendatang.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan argumen hukum untuk menanggapi tuntutan jaksa.
Kasus mutilasi koper merah ini sendiri menyita perhatian publik sejak pertama kali terungkap.
Perbuatan sadis terdakwa yang membunuh dan memutilasi korban sebelum memasukkannya ke dalam koper merah membuat kasus ini menjadi sorotan nasional.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman)
Editor : Sri Wahyunik
Sidang Mutilasi di Kediri
Sidang kasus mutilasi
Mutilasi koper merah
Pengadilan Negeri Kota Kediri
terdakwa Rohmad Tri Hartanto
dituntut hukuman mati
tribunmataraman.com
| Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Mutilasi di Kediri Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Mutilasi Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Kota Kediri |
|
|---|
| JPU Beberkan Alasan Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Dituntut Hukuman Mati |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi Koper Merah Kembali Ditunda, JPU Masih Tunggu Petunjuk Kejagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Sidang-pembunuhan-mutilasi-Kediri.jpg)