Senin, 4 Mei 2026

Sidang Mutilasi di Kediri

Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Kediri Dituntut Hukuman Mati

Sidang kasus mutilasi dikenal dengan sebutan 'mutilasi koper merah' kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri

Tayang:
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Luthfi Husnika
TUNTUTAN HUKUMAN MATI - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal dengan sebutan 'mutilasi koper merah' di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (21/8/2025). Terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembelaan atau pledoi pada Selasa (26/8/2025) mendatang.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan argumen hukum untuk menanggapi tuntutan jaksa.

Kasus mutilasi koper merah ini sendiri menyita perhatian publik sejak pertama kali terungkap.

Perbuatan sadis terdakwa yang membunuh dan memutilasi korban sebelum memasukkannya ke dalam koper merah membuat kasus ini menjadi sorotan nasional.


(Luthfi Husnika/TribunMataraman)

Editor : Sri Wahyunik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved