Sidang Mutilasi di Kediri

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Mutilasi di Kediri Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup

Kuasa hukum terdakwa kasus mutilasi di sebuah hotel di Kota Kediri mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Kota Kediri

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Dokumen Pribadi
PENGAJUAN BANDING - Mohamad Rofian selaku kuasa hukum terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dalam kasus koper merah saat mengajukan banding, Senin (15/9/2025). Pengajuan banding ini dilakukan setelah putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman pidana seumur hidup pada terdakwa. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Tim kuasa hukum terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (9/9/2025) lalu.

Banding tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (15/9/2025).

Pengajuan banding dilakukan setelah Rohmad Tri Hartanto dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal dengan sebutan kasus 'mutilasi koper merah'. Kuasa hukum terdakwa menilai putusan hakim kurang sesuai dengan fakta persidangan.

"Banding ini kami ajukan tepat pada hari ke-6 setelah putusan, masih dalam tenggat tujuh hari sebagaimana diatur KUHAP. Kami menilai hasil vonis kurang memenuhi rasa keadilan karena terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar kuasa hukum terdakwa, Mohamad Rofian saat dihubungi.

Menurut Rofian, tidak ada bukti maupun saksi yang menguatkan adanya unsur perencanaan pembunuhan sebagaimana disebut dalam putusan hakim.

"Setelah mempelajari putusan secara mendalam, kami menilai vonis seumur hidup tidak mencerminkan keadilan bagi klien kami," tegasnya.

Baca juga: 49 Rekening Bansos Warga Tulungagung Diblokir Kemensos, Terindikasi Dipakai Judi Online


"Dalam salinan putusan disebutkan adanya unsur dendam karena hubungan khusus antara terdakwa dan korban. Namun faktanya, tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan rencana pembunuhan itu," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila memang ada niat untuk menghabisi nyawa korban, seharusnya terdakwa membawa senjata atau alat khusus.

"Seandainya ada niat membunuh, tentu terdakwa akan membawa senjata. Faktanya, tidak terbukti sama sekali di persidangan. Bahkan pertemuan di hotel yang justru disepakati keduanya juga tidak logis jika dikaitkan dengan rencana pembunuhan," kata Rofian.

Hotel tempat pertemuan disebut memiliki pengawasan kamera CCTV yang aktif. Hal itu,menurut tim kuasa hukum, menunjukkan tidak masuk akal jika peristiwa tersebut dikaitkan dengan pembunuhan berencana.

"Kalau benar ada niat membunuh, tentu tempat yang dipilih berbeda, bukan lokasi yang terpantau kamera," imbuh Rofian.

Atas dasar itu, pihaknya menilai penerapan pasal yang lebih tepat bukan Pasal 340 KUHP, melainkan pasal lain yang lebih relevan dengan fakta persidangan. 

"Menurut kami, pasal yang lebih tepat adalah Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 KUHP. Jadi, penerapan Pasal 340 jelas terlalu dipaksakan," ucapnya.

Sementara itu, kondisi psikologis terdakwa disebut dalam keadaan stabil selama menjalani masa tahanan.

"Klien kami tetap kooperatif dan dalam kondisi psikologis yang stabil," ujar Rofian.


(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved