Rabu, 6 Mei 2026

Sidang Mutilasi di Kediri

Terdakwa Kasus Mutilasi Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Kota Kediri

Terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Kediri dijatuhi hukuman bersalah dan penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Kota Kediri

Tayang:
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Luthfi Husnika
SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (9/9/2025). Hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa mutilasi koper merah, Rohmad Tri Hartanto alias Anto.

Kasus mutilasi koper merah merujuk pada kasus pembunuhan disertai mutilasi pada Uswatun Khasanah, perempuan asal Blitar.

Sementara Anto merupakan warga Kabupaten Tulungagung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Khairul menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Khairul saat membacakan putusan di ruang sidang, Selasa (9/9/2025).

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut tindakan terdakwa sadis karena menghabisi nyawa korban dengan cara mutilasi.

Selain itu, terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan setelah perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan secara keji dan tidak menyerahkan diri, melainkan harus ditangkap oleh aparat," tegas hakim Khairul.

Baca juga: UPDATE Isu PHK Massal Karyawan Gudang Garam, Pemprov Jatim Sebut Pensiun Dini

Menurut majelis hakim, keluarga korban pun sebelumnya telah menyampaikan harapan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Majelis hakim menilai hal itu patut dipertimbangkan sebagai bagian dari keadilan bagi pihak keluarga.

Vonis ini sontak menjadi perhatian mengingat kasus koper merah sempat menggemparkan masyarakat Jawa Timur. 

Saat itu, potongan tubuh korban ditemukan dalam dalam koper merah dan dibuang di tepian jalan di wilayah Kabupaten Ngawi.

Sementara bagian tubuh korban lainnya ditemukan di beberapa daerah berbeda, antara lain Ponorogo dan Tulungagung.

Sedangkan, lokasi pembunuhan dan mutilasi dilakukan di sebuah hotel di Kota Kediri

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved