Sidang Mutilasi di Kediri

JPU Beberkan Alasan Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah alasan yang memberatkan terdakwa mutilasi di Kediri

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Luthfi Husnika
TUNTUTAN HUKUMAN MATI - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal dengan sebutan 'mutilasi koper merah' di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (21/8/2025). Terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah alasan yang memberatkan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah.

Alasan-alasan itu menjadi dasar tuntutan mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (21/8/2025).

JPU Ichwan Kabalmay menyebut tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

"Pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas di masyarakat karena dilakukan dengan cara yang kejam," kata Ichwan di ruang sidang.

Hal memberatkan kedua adalah tindakan terdakwa yang dinilai sangat sadis. Menurut jaksa, cara terdakwa menghabisi nyawa korban dan memutilasi tubuhnya menunjukkan tingkat kekejaman yang tinggi. 

"Tindakannya bukan hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga dilakukan secara keji," jelas Ichwan.

Selanjutnya, jaksa menilai perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. 

"Keluarga korban mengalami luka batin yang sangat berat akibat perbuatan ini," jelasnya.

Pertimbangan berikutnya, kata Ichwan, adalah dampak langsung terhadap anak korban.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Kediri Dituntut Hukuman Mati

Anak yang masih kecil kehilangan sosok ibu kandung yang juga menjadi tulang punggung keluarga.

"Ini menjadi pukulan berat bagi anak korban yang kehilangan figur ibu dan penopang kehidupan," tambahnya.

Selain itu, jaksa menyebut terdakwa menikmati hasil kejahatannya dengan cara menjual mobil milik korban. 

Tindakan ini semakin memperkuat penilaian bahwa tidak ada sedikit pun penyesalan dari terdakwa.

"Bukan hanya membunuh, terdakwa juga menjual barang milik korban untuk kepentingan pribadi," tegas Ichwan.

Dengan sederet alasan memberatkan itu, JPU menyatakan tidak ada satupun hal yang meringankan bagi terdakwa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved