Larangan Putar Lagu di Bus
PO Harapan Tak Lagi Putar Musik, Ganti Promosi Konten Internal Perusahaan
Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya Tulungagung melarang awak bus memutar musik selama perjalanan
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya Tulungagung melarang awak bus memutar musik selama perjalanan.
Larangan ini untuk mengantisipasi klaim royalti musik yang diputar dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Manajer Operasional PO Harapan Jaya, Iwan Sugiyono, larangan ini efektif berlaku sejak Sabtu (16/8/2025).
“Secara nasional kami berkomunikasi sesama PO dan sepakat, Transportasi Indonesia Hening,” ujar Iwan saat ditemui di garasi PO Harapan Jaya, Jalan Mayor Sujadi Tulungagung, Senin (18/8/2025) sore.
Menurut Iwan, selama ini tidak pernah ada sosialisasi dari pihak terkait tentang pemutaran musik di bus angkutan umum.
Meski demikian PO-PO punya inisiatif untuk tidak memutar musik untuk mengantisipasi klaim royalti.
Sejauh ini larangan ini berjalan efektif di antara awak bus di semua segmen, baik Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ekonomi dan nonekonomi, serta Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Baca juga: Ruwatan Negara di Situs Persada Soekarno Kediri, Usulkan 18 Agustus Jadi Hari Lahir NKRI
“Semua kami lakukan dengan inisiatif sendiri. Dari pada tiba-tiba datang surat dari LMKN,” sambung Iwan.
Menurut Iwan, semua bus Harapan Jaya memang dilengkapi perangkat audio dan juga televisi.
Namun sejatinya perangkat pemutar musik ini tidak terlalu penting selama perjalanan.
Keberadaannya sekadar pelengkap dan tidak pernah ada kewajiban kru bus untuk memutar musik sepanjang perjalanan.
“Musik itu bukan kebutuhan, hanya pelengkap saja. Sekadar umumnya bus ada pemutar musiknya,” katanya.
Sebagai ganti musik, PO Harapan Jaya akan mengganti dengan konten-konten internal milik perusahaan.
Selama ini PO Harapan Jaya punya chanel Youtube untuk sarana penyampaian informasi.
Selain itu PO Harapan Jaya juga punya akun TikTok yang cukup informatif dengan konten-konten videonya.
Larangan Putar Lagu di Bus
melarang kru memutar lagu Indonesia di dalam bus
Pemutaran musik
melarang awak bus memutar musik
PO Harapan Jaya
Tulungagung
royalti
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
tribunmataraman.com
| Keluh Penumpang Bus Tujuan Surabaya karena Kru Dilarang Putar Musik |
|
|---|
| Akibat Tak Putar Lagu, Sopir Bus Pariwisata Mojokerto Kena Protes Penumpang |
|
|---|
| Penumpang Tak Masalah Kru Bus Tidak Menyetel Lagu Selama Perjalanan |
|
|---|
| Sopir Sebut Perjalanan Bakal Sepi, Respons Larangan Putar Musik di Bus |
|
|---|
| Perjalanan Naik Bus Bakalan Sepi Karena Kru Dilarang Putar Musik, PO Takut Ditagih Royalti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Bus-Harapan-Jaya-di-terminal-Tulungagung.jpg)