Larangan Putar Lagu di Bus

Keluh Penumpang Bus Tujuan Surabaya karena Kru Dilarang Putar Musik

Larangan manajemen seluruh PO untuk tidak memutar musik indonesia di dalam bus kian berdampak pada penumpang

Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Faiq Nuraini
HENING - Perjalanan bus Harapan Jaya Tulungagung-Surabaya yang terasa sunyi saat perjalanan ke Surabaya, Sabtu (23/8/2025). Banyak penumpang mengeluh kini tidak hiburan musik dangdut di dalam bus. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA - Larangan manajemen seluruh PO untuk tidak memutar musik indonesia di dalam bus kian berdampak pada penumpang bus di Jawa Timur.

Mereka mengeluh karena tidak ada hiburan selama perjalanan.

"Wis gak koyok numpak bus. Koyok kuburan, sepi. Gak Ono dangdut Adella," gerutu penumpang di Bus Harapan Jaya rute Tulungagung-Surabaya, Sabtu (23/8/2025).

Pantauan di dalam bus memang sepanjang perjalanan dari Kediri ke Surabaya tidak ada musik dipuar di dalam bus.

Penumpang hanya bisa saling menatap kanan kiri kabin. Ada juga yang ngobrol antarpenumpang.

Sementara yang lain memilih mengaktifkan headset mereka di ponsel. Mereka tampak hanya terduduk. Begitu ada pengamen, para penumpang mulai mendapatkan hiburan.

Baca juga: Gol Ezra Walian Tak Cukup, Persik Tumbang dari Dewa United di Pekan Ketiga Super League 

Semua PO bus di Jatim mulai 16 Agustus 2025 lalu melarang semua kru memutar musik dan lagu Indonesia di dalam bus.  Mereka takut jika mereka tiba-tiba ada tagihan royalti.

Melalui surat edaran, manajemen PO bus-bus itu juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.

Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.

Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil. Termasuk di dalam bus.

"Naik bus itu cocoknya ya sambil mendengarkan lagu. Apalagi dangdut. Masak mau menikmati hiburan di bus saja dilarang," keluh Sutrisno, penumpang asal Kediri.

 

(Faiq Nuraini/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved