Jumat, 24 April 2026

Larangan Putar Lagu di Bus

Akibat Tak Putar Lagu, Sopir Bus Pariwisata Mojokerto Kena Protes Penumpang  

Sopir Bus Pariwisata di Mojokerto, sempat diprotes emak-emak akibat tidak memutar musik dalam perjalanan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/M Romadoni
OGAH BAYAR ROYALTI: Pengelola PO Bus pariwisata usai menempelkan surat edaran terkait larangan memutar musik atau lagu di dalam bus, oleh seluruh Crew bus Djoko Kendil di Mojokerto. Aturan ini dibuat untuk antisipasi tuntutan royalti yang berpotensi dibebankan kepada perusahaan PO maupun sopir dan kru bus 

TRIBUNMATARAMAN.COM I MOJOKERTO - Sopir Bus Pariwisata, Yanto (47) warga  Brangkal, Mojokerto, sempat diprotes emak-emak akibat tidak memutar musik dalam perjalanan.

Peristiwa ini terjadi ketika Yanto mengantarkan rombongan wisata dalam perjalanan pulang dari Kudus, Jawa Tengah, ke Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur

Pengalaman itu baru pertama kali dialaminya, imbas larangan bagi semua kru PO Bus memutar lagu lantaran takut dituntut membayar royalti lagu Indonesia.

"Penyewa bus protes, kenapa tidak boleh memutar musik. Sudah saya jelaskan ada larangan dari PO kami, untuk memutar musik atau lagu di dalam bus," kata Yanto saat dijumpai di garasi PO bus pariwisata, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto, Senin (18/8/2025).

Ia menceritakan, mendapat surat edaran dari PO melalui WhatsApp yang melarang seluruh kru memutar lagu atau musik di perangkat audio bus, selama perjalanan maupun di garasi. 

Baca juga: PO Harapan Tak Lagi Putar Musik, Ganti Promosi Konten Internal Perusahaan

Bersamaan dengan itu, penumpang memintanya untuk memutar musik 
dalam perjalanan pulang mengantarkan rombongan wisatawan dari Kudus kembali menuju Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (17/8/2025) kemarin.
 
Dirinya pun berupaya menjelaskan secara gamblang kepada penyewa bus, terkait adanya aturan sehingga melarangnya memutar musik tersebut.

"Sudah menyewa kok tidak ada musiknya, kalau begitu nggak menyewa bus kalau tidak ada hiburannya," ucap Yanto menirukan penumpang yang protes tersebut.

Menurut dia, aturan larangan memutar lagu di dalam bus akan membuat kecewa penumpangnya yang sudah menyewa bus.

"Ya akhirnya penumpangnya kecewa, dampaknya ke sopir bus," celetuknya.

Yanto mengungkapkan, dirinya berharap pemerintah dapat mengaji ulang terkait aturan dan membebaskan lagu diputar di dalam bus.
 
Apabila aturan ini dibiarkan berlarut-larut, akan membebani sopir yang berpotensi menjadi sasaran dituntut membayar royalti lagu. 

"Harapannya, ya ditiadakan aturannya dihapus itu kan untuk hiburan," bebernya.

Ia menyebut, sopir pun terancam berpotensi kehilangan pelanggan atau penyewa bus jika aturan royalti pemutaran lagu menyasar PO bus pariwisata.

"Kalau aturan itu tidak dihapus, kita sopir bus pariwisata kena imbasnya. Masyarakat yang tadinya kecewa terus tidak menyewa bus, kan kita juga dirugikan. Sopir makan apa kalau bus tidak jalan (Disewa), masa selama perjalanan sunyi," ungkap Yanto.

Baca juga: LIVE Indosiar Gratis! LINK TV Online Timnas U17 Indonesia vs Mali Piala Kemerdekaan

Pengelola Otobus PT Djoko Kendil Mojokerto, M Aziz Al Huda mengaku, larangan memutar musik di dalam bus dikhawatirkan bakal berdampak jangka panjang di sektor usaha transportasi pariwisata.

Salah satunya adalah, masyarakat beralih menyewa bus pariwisata yang belum memiliki izin (Ilegal) sehingga dapat memutar musik sesukanya, tanpa takut dilaporkan hingga dilacak dituntut membayar royalti dari lagu tersebut.

"Penumpang otomatis pilih bus (Pariwisata) tidak berizin atau tidak berdomisili, yang mau memutar lagu di dalam bus. Sedangkan, kami berizin dan berdomisili tetap mudah dilacak, sehingga kita menerapkan aturan larangan bagi kru putar musik dalam bus untuk antisipasi tuntutan royalti," tandasnya.

 

(M Romadoni/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved