Senin, 15 Juni 2026

Yakuza Maneges Laporkan Oknum Kyai

Pengasuh Ponpes Bululawang Malang Ditahan dan Jadi Tersangka

Pengasuh Ponpes Bululawang Malang Ditetapkan Tersangka Pelecehan, Kini Ditahan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Rendy Nicko
TribunMataraman.com/Luluul Isnainiyah
PELECEHAN - Terduga pelaku tiba ke Polres Malang untuk dimintai keterangan, Sabtu (13/6/2026). Yakuza Maneges mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang.  

TRIBUNMATARAMAN.COM, MALANG – Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berinisial T, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan dilakukan Minggu (14/6/2026). Saat ini T sudah ditahan di Mapolres Malang.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat mengatakan penanganan kasus berada di Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA dan Satuan Reserse Perlindungan Pekerja dan Orang PPO Polres Malang.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satres PPA dan PPO Polres Malang. Sudah penetapan tersangka dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” kata Taat, Senin (15/6/2026).

Datang ke Polres untuk Klarifikasi

Menurut Kapolres, selama penyelidikan T bersikap kooperatif. Ia datang sendiri ke Mapolres Malang untuk memberikan keterangan, bukan dijemput petugas.

Baca juga: 4 Fakta Oknum Kyai Pelaku Pelecehan di Malang dan Peran Yakuza Maneges Kediri Saat Dampingi Korban

Baca juga: Sosok Oknum Kyai Digelandang ke Polres Malang, Yakuza Maneges Laporkan Pelecehan Santriwati

“Bukan dijemput, bukan dikejar, tetapi datang sendiri ke Polres Malang dan menyampaikan kronologi permasalahannya,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana terpenuhi berdasarkan minimal dua alat bukti. Karena itu status T naik dari terduga menjadi tersangka, lalu dilakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan.

Laporan Awal dari 4 Santri

Kasus ini bermula dari aduan korban ke kelompok Yakuza Maneges. Sabtu 13/6/2026 sore, kelompok tersebut mendampingi korban ke Satres PPA dan PPO Polres Malang untuk pemeriksaan awal.

Kuasa hukum Yakuza Maneges Moh Hatta menyebut ada empat santri yang melapor mengalami tindakan asusila dari T. Rincian perbuatan tidak diuraikan secara grafis untuk melindungi korban sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU TPKS.

Penyidikan masih berlanjut. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, korban, dan barang bukti. T dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS.

(Luluul Isnainiyah/TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
Live
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved