Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Polres Kediri Grebek Gudang Miras Ilegal, 4.660 Botol Diamankan, Satu Pelaku Ditangkap

Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kediri, Jawa Timur kembali diungkap aparat kepolisian

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Isya Anshori
DITINDAK - Petugas Polres Kediri saat menunjukkan barang bukti 4.660 botol miras berbagai merek dan jenis berhasil di Mapolres Kediri, Kamis (7/8/2025). Pengungkapan ini dalam Operasi Cipta Kondisi 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kediri, Jawa Timur kembali diungkap aparat kepolisian.

Sebanyak 4.660 botol miras berbagai merek dan jenis berhasil diamankan oleh Sat Samapta Polres Kediri dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Rabu (6/8/2025) malam.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Wates Kabupaten Kediri yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan miras tanpa izin edar.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Rudi Santoso (41) warga Desa Wonorejo Kecamatan Wates.

Kapolres Kediri melalui Kasat Samapta AKP I Nyoman Sugita mengatakan operasi ini merupakan bagian dari langkah antisipatif Polres Kediri untuk menciptakan suasana kondusif menjelang peringatan HUT ke-80 RI di bulan Agustus ini.

"Operasi ini sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras ilegal yang meresahkan. Setelah kami lakukan penyelidikan, benar ditemukan ribuan botol miras di lokasi," kata AKP Nyoman dalam rilisnya, Kamis (7/8/2025) siang pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Dua Anak Remaja Bau Kencur Asal Surabaya Jual Miras di Kota Mojokerto

Ribuan botol miras tersebut terdiri dari berbagai merek dan jenis. Di antaranya 50 kardus berisi 1.000 botol Arak Bali, 50 kardus berisi 600 botol miras merek Bintang Kuntul, 5 kardus berisi 60 botol Gedhang Klutuk, serta 5 jeriken berisi miras jenis Bekonang.

Selain itu, ada pula sekitar 3.000 botol Arak Bali tambahan yang disimpan terpisah.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 4.660 botol miras. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku kami amankan di rumahnya malam tadi dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Kami juga akan telusuri lebih dalam jaringan distribusi miras ini, apakah hanya lokal atau terhubung dengan wilayah lain," imbuhnya.

Menurut AKP Nyoman, maraknya kasus miras oplosan dan konsumsi miras berlebihan di kalangan remaja belakangan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

"Kami berharap langkah tegas ini dapat menekan penyebaran miras di Kediri, khususnya di kalangan anak muda. Harus ada efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras atau pelanggaran hukum lainnya. 

"Sinergi dengan warga sangat penting. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindak tegas pelanggaran hukum," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved