Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Polres Kediri Grebek Gudang Miras Ilegal, 4.660 Botol Diamankan, Satu Pelaku Ditangkap

Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kediri, Jawa Timur kembali diungkap aparat kepolisian

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Isya Anshori
DITINDAK - Petugas Polres Kediri saat menunjukkan barang bukti 4.660 botol miras berbagai merek dan jenis berhasil di Mapolres Kediri, Kamis (7/8/2025). Pengungkapan ini dalam Operasi Cipta Kondisi 

Akibat dari perbuatan itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 25 ayat 1 dan pasal 50 ayat 1 Perda Kabupaten Kediri no. 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. 

"Untuk tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kediri dengan tindak pidana ringan (tipiring-red)," tandasnya.

 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved