Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pemkab Trenggalek Ngebut Operasionalkan 157 Koperasi Merah Putih Dukung Program Prabowo

Dapat Suntikan Pinjaman hingga Rp 3 Miliar, Besaran Modal Tiap Koperasi Merah Putih di Trenggalek Berbeda

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Pemkab Trenggalek
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin meluncurkan 157 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 49 tahun 2025, Koperasi merah putih mendapatkan pinjaman modal dari Himpunan Bank Milik Negara hingga Rp 3 Miliar. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK -  Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah mengebut persiapan operasional 157 koperasi merah putih guna menyukseskan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto di sektor ekonomi kerakyatan.

Koperasi-koperasi tersebut telah resmi berbadan hukum dan diluncurkan secara serentak pada 12 Juli 2025 lalu.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran, menyampaikan bahwa koperasi-koperasi ini kini sedang difokuskan pada tahap penguatan kelembagaan.

"Kita sedang menyiapkan dokumen penting seperti anggaran rumah tangga, rencana kerja koperasi, hingga rencana pendapatan dan belanja, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Di saat yang sama, penguatan SDM juga menjadi perhatian utama," terang Saniran, Minggu (3/8/2025).

Baca juga: Viral Gus Kautsar Ploso Kediri Jadi Korban Penyalahgunaan Nama oleh Asistennya

Lebih dari sekadar membentuk koperasi, Pemkab Trenggalek juga akan memberikan pendampingan khusus dalam hal akses permodalan. Saniran menekankan bahwa pembiayaan koperasi sejatinya berasal dari tiga sumber: modal sendiri, modal penyertaan, dan pinjaman.

"Modal sendiri harus jadi tulang punggung. Standar koperasi sehat itu minimal 50 sampai 60 persen dari total modal berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela dari anggota," jelasnya.

Namun, untuk mendukung percepatan penguatan modal awal, koperasi merah putih juga difasilitasi akses pinjaman hingga Rp 3 miliar melalui skema dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pendanaan bagi Koperasi Merah Putih.

Setiap koperasi akan memiliki besaran modal berbeda, disesuaikan dengan karakteristik usaha dan potensi wilayah masing-masing.

“Misalnya, desa A punya rencana membuka gerai obat, tapi desa B mungkin lebih cocok mendirikan usaha pengolahan hasil pertanian. Semua tergantung potensi lokal dan proposal yang diajukan,” tutur Saniran.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved