Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Berikut Aturan Baru Pemakaian Sound System Jelang Agustusan di Trenggalek

Bupati Trenggalek mengeluarkan surat edaran Nomor 1390 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
RAKOR - Rapat koordinasi polemik Sound Horeg di tengah masyarakat di Kantor Bakesbangpol, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Bupati Trenggalek menerbitkan Surat Edaran Nomor 1390 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system atau pengeras suara. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Bupati Trenggalek mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 1390 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system atau pengeras suara.

Aturan ini dikeluarkan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek 2025.

Sejumlah poin penting diatur dalam SE tersebut termasuk batasan - batasan yang diperbolehkan dan dilarang dalam penggunaan pengeras suara.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Saeroni menuturkan dengan terbitnya SE tersebut maka SE sebelumnya yaitu SE Bupati nomor 797 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di Kabupaten Trenggalek tidak berlaku.

Salah satu perbedaan yang mencolok adalah penggunaan subwoofer yang tidak diatur lagi. Di SE sebelumnya penggunaan subwoofer dibatasi 6 subwoofer.

Namun dalam SE terbaru, pembatasan dilakukan pada speaker. Yang mana Di jalan umum atau saat pawai ukuran pengeras suara paling banyak menggunakan 4 speaker.

Sedangkan di permukiman atau saat hajatan ukuran pengeras suara paling banyak adalah 8 speaker dengan volume menyesuaikan kondisi lingkungan. 

Baca juga: Kandungan Alkohol 96 Persen Jadi Penyebab Kematian Tiga Bersaudara di Kediri

Sedangkan pemutaran pengeras suara di lapangan lalu di alun-alun atau tempat terbuka lainnya yang jauh dari permukiman penduduk paling banyak menggunakan 16 speaker .

"Memang istilah subwoofer tidak kita gunakan lagi karena satu subwoofer itu ada yang satu speaker dan ada yang dua speaker. Sehingga kita batasi langsung speakernya," kata Saeroni, Selasa (5/8/2025).

Selain itu, dalam SE terbaru juga membatasi tinggi speaker yang digunakan terutama untuk penempatan atau pemasangan box di kendaraan pengangkut khusus pawai atau karnaval.

"Kita batasi lebarnya harus sesuai dengan dimensi kendaraan dan tinggi maksimal sound system adalah 3,5 meter dari permukaan tanah," lanjutnya.

Pengambilan keputusan tersebut juga berdasarkan pertimbangan dari Satlantas Polres Trenggalek yang mana jika hal tersebut dilanggar maka kendaraan yang mengangkutnya masuk dalam kategori over dimension dan overload (ODOL).

Lebih rinci lagi dalam SE tersebut juga dibatasi penggunaan daya untuk speaker yaitu maksimal 10.000 watt di kendaraan sedangkan di lapangan maksimal 80.000 watt.

Operator juga harus memperhatikan penggunaan volume harus dibatasi atau disesuaikan maksimal 80 persen baik itu di lapangan maupun di permukiman warga.

"Pengecualian saat melintasi area rumah sakit, Pukesmas, dan Fasilitas Kesehatan yang lainnya, sekolah saat jam belajar, dan tempat ibadah pada saat ada aktivitas maka volume wajib dimatikan atau off," terangnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved