Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Berikut Aturan Baru Pemakaian Sound System Jelang Agustusan di Trenggalek
Bupati Trenggalek mengeluarkan surat edaran Nomor 1390 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
RAKOR - Rapat koordinasi polemik Sound Horeg di tengah masyarakat di Kantor Bakesbangpol, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Bupati Trenggalek menerbitkan Surat Edaran Nomor 1390 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system atau pengeras suara.
SE tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan yaitu pada tanggal 1 Agustus 2025 dan otomatis akan berlaku pada penyelenggaraan peringatan Hari Kemerdekaan serta hari jadi Kabupaten Trenggalek tahun 2025 atau 'Agustusan' di setiap kecamatan.
"Di surat edaran tersebut juga disebutkan jika panitia penyelenggara tidak mematuhi maka TNI Polri maupun petugas yang berwenang berhak untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut ataupun jika konteksnya karnaval maka kendaraan yang membawa speaker berlebih tidak diperbolehkan jalan," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Tags
berita terbaru kabupaten Trenggalek
tribunmataraman.com
pawai sound system
sound system
Sound Horeg
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Dikelola Investor, Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek Akan Beroperasi Kembali Akhir 2025 |
![]() |
---|
Jaring Atlet Lokal, ESI Gelar Trenggalek Esports League Sesi 1 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Produksi Telur Ayam Kabupaten Trenggalek Melonjak di 2025, Capai Dua Kali Lipat |
![]() |
---|
Dukung Ekosistem Halal, Pemkab Trenggalek Raih Dua Penghargaan di FESyar Jawa 2025 |
![]() |
---|
Harga Ayam Pedaging Hidup di Trenggalek Melambung, Pakan Mahal Disinyalir Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.