Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Berikut Aturan Baru Pemakaian Sound System Jelang Agustusan di Trenggalek

Bupati Trenggalek mengeluarkan surat edaran Nomor 1390 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
RAKOR - Rapat koordinasi polemik Sound Horeg di tengah masyarakat di Kantor Bakesbangpol, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Bupati Trenggalek menerbitkan Surat Edaran Nomor 1390 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system atau pengeras suara. 

SE tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan yaitu pada tanggal 1 Agustus 2025 dan otomatis akan berlaku pada penyelenggaraan peringatan Hari Kemerdekaan serta hari jadi Kabupaten Trenggalek tahun 2025 atau 'Agustusan' di setiap kecamatan. 

"Di surat edaran tersebut juga disebutkan jika panitia penyelenggara tidak mematuhi maka TNI Polri maupun petugas yang berwenang berhak untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut ataupun jika konteksnya karnaval maka kendaraan yang membawa speaker berlebih tidak diperbolehkan jalan," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved